Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Pembuktian Judi Online dalam Perkara Pencucian Uang Firman Hertanto

Polisi baru belakangan menyidik kasus judi online sebagai tindak pidana asal pencucian uang Firman Hertanto. 

27 Februari 2025 | 09.00 WIB

Judi Online Firman Hartanto
Perbesar
Judi Online Firman Hartanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Tersangka kasus pencucian uang judi online Firman Hertanto mengajukan gugatan praperadilan.

  • Polisi baru belakangan menetapkan tersangka kasus judi online menjadi pidana asal pencucian uang.

  • Berbagai pengamat menilai pengusutan pidana asal sebaiknya berbarengan dengan pencucian uang.

TERSANGKA kasus pencucian uang judi online, Firman Hertanto, tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah pihak menilai polisi harus memperkuat pembuktian soal tindak pidana asal pencucian uang tersebut untuk menghadapi gugatan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kuasa hukum Firman, yang tak mau disebutkan namanya, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka melanggar aturan. Pasalnya, menurut dia, penetapan Firman sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang tidak benar. Advokat tersebut juga menyangkal Firman mengenal para pemilik ataupun menjadi pemilik laman judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penetapan Firman, menurut dia, hanya didasarkan pada data aliran dana yang diduga berasal dari rekening penampungan dana judi online. Bahkan dia membantah tudingan ada aliran dana dari nama-nama yang disebut polisi ke rekening Firman. “Sampai saat ini klien kami tidak pernah tahu siapa terduga pelaku pemain judi online, apa situs webnya, dan bukti apa yang membuktikan bahwa klien kami sebagai pengelola situs web judi online yang dimaksudkan,” katanya melalui jawaban tertulis, Rabu, 26 Februari 2025.

Selain itu, dia mengutip Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Dalam pasal-pasal tersebut terdapat frasa “Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)”.  Frasa itu, kata dia, merupakan ketentuan formil saat polisi menyidik tindak pidana pencucian uang. Artinya, polisi seharusnya membuktikan lebih dulu tindak pidana asal sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka pencucian uang.

”Bahwa belum ada predicate crime yang diperiksa atau setidak-tidaknya berbarengan dengan TPPU, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka sedangkan tindak pidana asalnya tidak ada?” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Tempo pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada 18 Februari 2025. Sidang pertama gugatan tersebut akan berlangsung pada 3 Maret mendatang, tapi belum ada nama hakim ataupun panitera penggantinya.

Gedung Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, Januari 2025. Antara/Makna Zaezar

Firman Hertanto merupakan Komisaris PT Arta Jaya yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Firman sebagai tersangka dan menyita hotel tersebut sejak awal Januari 2025. Direktur Dittipideksus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf menyatakan pihaknya telah menemukan aliran dana judi online ke rekening Firman. Menurut dia, dana pembangunan Hotel Aruss senilai Rp 40,5 miliar berasal dari bisnis haram itu.  

Berdasarkan laporan mingguan Tempo berjudul “Bagaimana Modus Pencucian Uang Judi Online Firman Hertanto”, Helfi menyatakan rekening Firman menerima aliran dana secara berjenjang dari ribuan rekening yang terhubung dengan sejumlah laman judi online, seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola. 

Belakangan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim menetapkan empat tersangka dalam kasus judi online Agen 138. Direktur Dittipidsiber Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji menyatakan pihaknya sudah menangkap tiga tersangka berinisial JO, JG, dan AHL. Sementara itu, satu tersangka berinisial KK, yang disebut sebagai pemilik laman itu, masih dalam pengejaran. “KK diduga pemilik dan pengendali situs web. Kemungkinan ada di Kamboja,” ucap Himawan. 

Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji (tengah) saat konferensi pers Satuan Tugas Khusus Judi Online, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 20 Januari 2025.Tempo/Ilham Balindra

Dosen hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Fatahillah Akbar, menilai polisi harus memperkuat penyidikan soal tindak pidana asal pencucian uang tersebut untuk menghadapi gugatan praperadilan itu. Pembuktian pidana asal, menurut dia, secara formil bisa dilakukan berbarengan dengan pencucian uangnya.

Hal itu, menurut dia, untuk menutup celah bagi tersangka berkelit bahwa uang tersebut bukan berasal dari tindak pidana. “Sebab, jika tidak terbukti tindak pidana asalnya, dia (Firman Hertanto) dapat lepas dari tuduhan TPPU,” kata Fatahillah kepada Tempo, Rabu, 26 Februari 2025.

Mengacu pada Pasal 69 UU TPPU, Fatahillah menyatakan penuntutan dan pemeriksaan pidana pencucian uang memang tidak wajib membuktikan lebih dulu tindak pidana asalnya. Fatahillah pun mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 tentang uji materi terhadap Pasal 69 UU TPPU.

Putusan itu menyatakan pengusutan tindak pidana pencucian uang memang tidak harus melalui pembuktian pidana asalnya lebih dulu. “Namun perlu diingat bahwa putusan MK soal Pasal 69 memberi kewajiban untuk mengutamakan penggabungan perkara (voeging) antara tindak pidana asal dan TPPU. Hal ini akan memperkuat pembuktian TPPU dan tindak pidana asal,” tutur Fatahillah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan TPPU tetap harus didahului dengan adanya pidana asal. Namun pidana asal tersebut tidak wajib dibuktikan lebih dulu. Frasa “tidak wajib dibuktikan lebih dulu” bukan berarti tak perlu dibuktikan sama sekali. Alasannya, pembuktian TPPU tidak perlu menunggu lama sampai perkara pidana asalnya diputus atau memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya, pengusutan TPPU memang bisa dilakukan bersamaan dengan tindak pidana asalnya. 

Ahli pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, sependapat dengan Fatahillah soal polisi bisa mengusut tindak pidana asal dan pencucian uang secara berbarengan. Ketika menuntut, kata Elwi, penyidik bisa menyangkakan dua pasal sekaligus, yakni perjudian dan pencucian uang.

Tapi Elwi juga menyatakan bahwa penyidik memang memiliki opsi untuk berfokus pada TPPU-nya saja. Nantinya, menurut dia, jaksa bisa menggunakan sistem pembuktian terbalik. “Nanti terdakwa akan membuktikan apakah harta kekayaan yang diduga dicuci berasal dari kejahatan atau tidak. Kalau terdakwa tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaan, di situlah dia telah melakukan predicate crime atau judi online.” 

Guru besar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, menjelaskan memang terdapat dua pendekatan dalam penanganan perkara TPPU. Pertama, penyidik mengusut pencucian uang lebih dulu sebelum dibuktikan tindak pidana asal. Kedua, penyidik mengusut pidana asalnya lebih dulu. “Dalam kasus perjudian, yang bagus adalah menggunakan pendekatan kedua. Judi ini tentu melibatkan sindikat dan banyak pihak,” ucapnya saat dihubungi secara terpisah.

Selain itu, Mudzakir menilai pembuktian tindak pidana judi online harus didahulukan untuk mencegah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana asal menghilangkan barang bukti. Sebab, kata dia, ketika ada jeda waktu yang cukup lama, TPPU yang sedianya disangkakan bisa mentah ketika praktik judi online gagal dibuktikan.

Di sisi lain, Mudzakir menuturkan, konstruksi penerapan aturan dalam pengusutan TPPU mesti dilandasi tindak pidana asal yang memicu terjadinya pencucian uang. Ketentuan tindak pidana asal ini diatur dalam Pasal 2 UU Pencegahan Pencucian Uang. “Argumennya tidak logis bila tidak ada pidana asal maka bisa diusut melakukan TPPU. Untuk bisa mengusut pencucian uang, harus dibuktikan dulu tindak pidana asalnya, seperti dalam kasus ini, yaitu judi online."

Mudzakir menambahkan, ketika praktik judi online sebagai tindak pidana asal terbukti, polisi juga bisa menjerat lebih banyak tersangka. Termasuk bisa melibatkan pihak lain yang ikut mencuci uang hasil praktik haram itu. Mudzakir pun menyatakan pembuktian judi online sebagai tindak pidana asal dari TPPU tidak begitu rumit. Terlebih, kata dia, dalam banyak kasus perjudian online, alat buktinya cukup mudah ditelusuri karena meninggalkan jejak digital dan transaksi keuangan. 

Ketua IM57+ Lakso Anindito pun sependapat soal mudahnya pembuktian adanya praktik judi online dalam kasus TPPU Firman Hertanto. Dia bahkan menyatakan polisi juga harus menelusuri apakah Firman ikut melakukan tindak pidana judi online selain mencuci uang haram itu. Jika terlibat dalam tindak pidana asalnya, kata dia, penyidik bisa menggunakan Pasal 3 UU TPPU untuk menjerat Firman. “Pasal 3 itu bicara dengan self-money laundering, orang yang melakukan tindak pidana asal sekaligus tindak pidana pencucian uang,” ujar Lakso.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu juga mengingatkan polisi untuk terus mengusut pihak lain yang berhubungan dengan tindak pidana asal dalam TPPU Firman. “Polisi bisa saja membangun konstruksi bahwa hotel yang dijadikan obyek TPPU merupakan entitas terpisah, maka bisa menggunakan Pasal 4. Pasal ini mengatur bahwa tindak pidana asal dan TPPU dilakukan oleh pihak yang berbeda."

Alfitria Nefi Pratiwi dan Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Nandito Putra

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus