Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

FSGI Prihatin atas Kriminalisasi Guru Honorer di Konawe, Desak Polisi Berlaku Adil

Menurut FSGI, tindakan pihak kepolisian yang langsung menahan guru honorer Supriyani menunjukkan ketidakadilan hukum.

23 Oktober 2024 | 17.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo Antara/HO-Dokumentasi Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, menyoroti kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Utara, yang diduga dikriminalisasi setelah dituduh melakukan kekerasan terhadap siswa. Menurut FSGI, kasus ini menunjukkan lemahnya posisi hukum seorang guru dalam menghadapi permasalahan dengan orang tua siswa, serta ketidaktahuan akan hak-hak advokasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"FSGI merasa prihatin dengan kasus Bu Supriyani. Sebagai seorang guru, posisinya lemah, baik kepala sekolah maupun gurunya belum paham pentingnya advokasi dan perlindungan hukum," ujar Heru kepada Tempo saat dihubungi Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru menegaskan perlindungan terhadap guru sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang tertuang pada Pasal 39. Aturan itu mengharuskan pemerintah dan masyarakat untuk melindungi guru dalam proses pembelajaran. Namun, dalam kasus Supriyani, dia menilai bahwa guru dan kepala sekolahnya berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara mandiri tanpa adanya dukungan advokasi yang memadai.

Akibatnya, guru tersebut rentan dan akhirnya meminta maaf, yang kemudian dianggap sebagai pengakuan melakukan tindak kekerasan. "Kondisi ini menyebabkan Bu Supriyani dianggap bersalah dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ada semacam kesewenang-wenangan di sini. Seharusnya ada proses cross-check terlebih dahulu sebelum menahan seorang guru," tutur Heru.

Menurut FSGI, tindakan pihak kepolisian yang langsung menahan Supriyani menunjukkan ketidakadilan hukum, terutama lantaran korban dalam kasus ini adalah anak dari anggota kepolisian. Heru menilai bahwa tindakan ini mencederai kredibilitas lembaga kepolisian dan harus diluruskan agar hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa adanya intervensi pribadi.

"Sebagai lembaga, kepolisian tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Harus ada prosedur yang benar dan adil. Oknum seperti ini jangan sampai terulang lagi karena akan merusak citra lembaga kepolisian," ujar dia.

FSGI berharap kasus Supriyani bisa menjadi momentum untuk memperbaiki perlindungan hukum bagi guru di Indonesia dan memastikan mereka mendapat dukungan yang diperlukan saat berhadapan dengan masalah hukum.

Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada 26 April 2024. Guru di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, itu dituduh menghukum muridnya.

Upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga penanganan laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan Supriani menjadi tersangka pada 3 Juni 2024. Setelah penyidikan rampung, penyidik menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada kejaksaan pada 16 Oktober 2024. Kejaksaan menahan Supriani dengan alasan untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus