Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Geledah 3 Lokasi terkait Kasus Bupati Subang, KPK Sita Dokumen

Salah satu lokasi yang digeledah KPK adalah rumah dinas Bupati Subang Imas Artumningsih.

20 Februari 2018 | 00.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Subang Imas Aryumningsih, seusai menjalani pemeriksaan memakai rompi tahanan setelah terjaring operasi tangkap tangan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Subang, Jawa Barat, pada Senin, 19 Februari 2018, terkait dengan kasus suap yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penggeledahan kasus Subang dilakukan di tiga lokasi sejak pukul 10.00 WIB," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 19 Februari 2018.

Baca: Kena OTT KPK, Bupati Subang Yakin Ada Keterlibatan Lawan Politik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Bupati Imas, rumah tersangka dari pihak swasta Data dan kantor tersangka penguasaha Miftahudin. "Dari penggeledahan tersebut ditemukan dokumen dua perusahaan dari PT ASP dan PT PBN," kata Febri.

KPK menetapkan Imas sebagai tersangka bersama Miftahudin dan Data serta Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Subang berinisial ASP pada Kamis, 15 Februari 2018.

Imas sempat menyangkal menerima uang suap terkait dengan perizinan pembangunan pabrik di Subang. "Sumpah demi Allah saya tidak terima apa pun," ujar Imas dengan logat sunda yang kental, Kamis 15 Februari 2018.

Baca: Resmi Tersangka KPK, Bupati Subang: Demi Allah Saya Tidak Terima

Dalam kasus ini, Imas diduga menerima uang suap bersama D dan ASP, yang diberikan MTH, terkait dengan perizinan pembangunan pabrik di Subang.

Sebagai pihak pemberi, MTH disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun Bupati Subang Imas bersama D dan ASP sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus