Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Temukan Satwa Dilindungi dan Sita Uang

KPK membeberkan hasil penggeledahan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin. Ada sejumlah uang dan satwa dilindungi.

26 Januari 2022 | 13.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terjaring operasi tangkap tangan tiba di KPK, Jakarta, Rabu tengah malam, 19 Januari 2022. Selain bupati, KPK juga membawa tujuh orang terduga pelaku di antaranya pejabat Aparatur Sipil Negara dan pihak swasta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin yang terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengamankan barang bukti.

"Kami menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara," ujar Ali dalam keterangannya pada Rabu, 26 Januari 2022.

Namun, Ali tidak menjelaskan detail nominal dari uang tersebut, termasuk dengan dokumen apa yang ditemukan. Menurut Ali, bukti tersebut akan didalami lebih lanjut, di antaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil.

Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa dilindungi yang diduga milik Bupati Langkat. "Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," kata Ali.

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan tersebut pada Selasa, 25 Januari 2022. Tim sempat dihalangi, sehingga tidak bisa masuk ke rumah Bupati Langkat. “Ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi penggeledahan ini,” tutur Ali.

Ali tak menjelaskan detail siapa pihak yang menghalangi petugas KPK tersebut. Namun, dia mengatakan tim penyidik kini sudah berhasil masuk menggeledah rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Tim penyidik akan mencari barang bukti yang bisa digunakan untuk memperkuat konstruksi pidana pada kasus yang menjerat Terbit menjadi tersangka. “Nanti kami sampaikan hasil penggeledahan,” kata dia.

Ali memperingatkan ada ancaman pidana kepada pihak yang mencoba menghalangi upaya penyidikan kasus korupsi. Dia mengatakan mereka bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menghalangi penyidikan. “KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini,” kata dia.

Rumah pribadi Bupati Langkat menjadi perbincangan karena diduga ditemukan kerangkeng manusia. Kerangkeng itu diduga dipakai untuk mengurung pekerja perkebunan sawit milik Terbit. Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan modern itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Belakangan, kepolisian menyatakan sel di rumah Terbit digunakan untuk mengurung para pecandu narkoba dan kenakalan remaja.

KPK mengkonfirmasi menemukan ruangan serupa kerangkeng manusia saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Terbit. Namun, petugas KPK hanya mendokumentasikan keberadaan kerangkeng itu, lalu melaporkannya ke kepolisian. KPK menyatakan akan memfasilitasi lembaga lainnya semisal Komnas HAM dan kepolisian bila ingin meminta keterangan dari Bupati Langkat nonaktif tentang keberadaan sel di rumahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus