Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gugatan maaf bagi elly

Mimin mintarsih menggugat ellyas pical di pn tangerang. elly dianggap melanggar adat karena telah memutuskan pertunangan sepihak. pical dituntut membayar ganti rugi rp 26 juta. mimin dibela lbh jakarta.

18 Juni 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WANITA tampaknya semakin berani ~menantang pria dalam hal jalinan cinta. Contohnya, Mimin Mintarsih, 25 tahun. Gadis "perkasa" asal Bekasi itu akan berhadapan dengan juara tinju dunia, Ellyas Pical, 30 tahun. Tempatnya tentu saja bukan di ring tinju, tapi di sidang pengadilan. Senin pekan ini, Mimin menggugat Elly di Pengadilan Negeri Tangerang. Sang petinju dianggap melanggar adat karena telah memutuskan pertunangan sepihak. Kisahnya berawal sekitar Desember 1984. Mimin ketika itu kelas II SLTA, dan Elly sebagai petinju juara OPBF, yang berlatih di Sasana Garuda Jaya. Hampir tiap hari Elly bertandang ke rumah Mimin di Bekasi, dan kadangkala menginap di situ. Tak sampai sebulan kemudian, Elly dan pelatihnya, Khaerus Sahel, serta rekanrekannya sesama petinju datang ke orangtua Mimin. Mereka membawa dua buah cincin, bahan pakaian, kue, dan uang Rp 100 ribu untuk Mimin. Sebuah acara pertunangan sebagai peningset. Hubungan cinta rupanya tak mulus. Sejak kalah melawan petinju Dominika, Cesar Polanco, Februari 1986, Elly jarang menemui Mimin. Yang lebih mengagetkan Mimin ialah pernikahan Elly dengan calon dokter gigi, Rina Siahaya, akhir bulan lalu. Padahal, Elly tak memutuskan pertunangan. Cara Pical itu dianggap menyinggung perasaan keluarga Mimin. Jangankan permintaan maaf. "Sampai kini keluarga Elly belum juga ada yang datang," ujar Mimin, yang kini bekerja di sebuah toko. "Padahal, sebagai olah ragawan, ia harus bersikap sportif," ujar Nyonya Nursyahbani Katjasungkana, pengacara dari LBH Jakarta, yang membela Mimin. Akhirnya, soal "tidak minta maaf" itu masuk pengadilan. Elly, menurut Nyonya Nursyahbani, telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesopanan, kepantasan, dan kepatutan yang ada di masyarakat. "Pertunangan itu menyangkut adat, jangan dianggap main-main," kata Nursyahbani. Elly dituntut membayar ganti rugi Rp 26 juta. Akan halnya Elly. Hingga pekan ini, ia masih berbulan madu di Bali. Di sidang pengadilan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tangerang R. Suharsono, Elly diwakili pengacaranya A. Teras Narang. Mimin, pada sidang pertama, diwakili Nunik Iswardhani dan Nawawi dari LBH Jakarta. Tapi Melky Goeslaw, yang kini menjadi manajer Elly, menganggap gugatan itu hanya berdasarkan perasaan belaka. "Yang menganggap pemberian cincin itu peningset 'kan oran~tua Mimin. Elly sendiri merasa hanya pemberian biasa, seperti kado," ujar Melky. Prof. Soerjono Soekanto, ahli hukum adat dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, berpendapat, dasar gugatan Mimin itu kurang kuat. "Dalam hukum mana pun, soal pertunangan tidak bisa digugat," kata Soerjono. Peningset, katanya, dalam adat Jawa lebih bernilai spiritual saja. Perkara itu bisa saja diselesaikan secara adat. "Misalnya dengan selamatan, tanda putusnya hubungan secara baik-baik," ujar Soerjono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus