E~VI Prasanti, gadis cilik 8 tahun, akhirnya dimenangkan ibu kandungnya. Tidak ada ketokan palu hakim dalam acara serah terima Evi di kantor polisi Jetis, Yogyakarta, Kamis pekan lalu. Dalam acara yang mengharukan itu, Ny. Sukarti, 37 tahun, menyerahkan Evi yang diasuhnya sejak usia 3 bulan kepada ibu kandungnya, Ny. Yeni, 34 tahun. Sejak umur 3 bulan Evi dirawat dan diasuh oleh Ny. Karti. Sedangkan Ny. Yeni sibuk dengan profesinya sebagai wanita penghibur di Wisma Putera, Jalan Pasar Kembang, Yogya. Ibunya mengaku memberikan biaya perawatan Rp 500,00 per hari. Tapi Ny. Karti mengaku menerima Rp 13.000,00, itu pun dicicil. Setelah berjalan 6 tahun, tiba-tiba Yeni mendengar anaknya hendak dijual, karena keuangan Karti kocar-kacir. Suami Karti Wignyo Sudarsono, kabur entah ke mana (TEMPO, 19 Maret 1988, Hukum). Sejak itu Yeni ingin mengambil anaknya kembali. Ny. Karti mau melepaskan Evi asalkan Yeni bisa membayar ganti rugi Rp 500,00 per hari selama 8 tahun. Tapi Yeni, dengan bantuan LBH Yogya, bertahan agar anaknya dikembalikan tanpa syarat. Dalam kemelut itu, Ny. Karti memang harus bolak-balik Sragen--Yogya, untuk memberikan keterangan kepada polisi dan pengacara LBH. Antara lain ia dinasihati untuk menyerahkan anak-anaknya kepada ibu kandungnya. Ka~lau tidak, Ny. Sukarti bisa dipidana. Akhirnya, Ny. Karti menyerah. Kamis 9 Juni itu ia membawa Evi ke Yogya, dan terjadilah peristiwa yang mengharukan itu. Dengan perdamaian itu, Ny. Karti menerima Rp 75.000,00. "Tapi saya baru menerima Rp 50.000,00," ujarnya. "Saya lega dan bahagia, anak saya sudah kembali," komentar Ny. Yeni, ibu 4 anak ini. Evi sudah mulai dekat dengan ibu kandungnya. Kini Ny. Yeni sibuk mengurus sekolah ~Evi di kclas III SD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini