Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, mengonfirmasi kliennya tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini memang Bupati Sidoarjo tak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata Mustofa saat dihubungi Tempo melalui WhatsApp, Jumat, 19 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mustofa mengatakan, baik tim kuasa hukum maupun Gus Muhdlor menghormati panggilan dan proses penyidikan KPK. “Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” katanya
Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK mengonfirmasi tak hadirnya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam pemeriksaan karena alasan sakit. KPK lantas mempertanyakan isi surat yang diterima.
“Memang betul ada surat konfirmasi setelah kami cek, tak bisa hadir dengan alasan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Keterangannya dirawat sejak 17 April 2024 sampai sembuh. Ini agak lain suratnya, sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga enggak tahu,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 19 April 2024.
Ali mengatakan surat keterangan rawat inap itu ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. KPK menyimpulkan berdasarkan analisis dari surat tersebut, alasan Gus Muhdlor tak begitu jelas.
“Makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif, dan termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini bisa dipersoalkan secara hukum karena menghalangi proses penyidikan,”ujarnya.
Namun, Ali mengatakan KPK juga tak hendak berspekulasi perihal kejanggalan surat itu, mengingat proses saat ini baru pemanggilan pemeriksaan pertama.
“Hari ini harusnya hadir di Gedung KPK karena sejak awal bulan kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk hadir namun tak hadir,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Minggu depan kami akan panggil kembali tersangka ini untuk hadir,” kata Ali Fikri, Jumat, 19 April 2024.
Perihal kepastian waktunya, KPK belum bisa menetapkan. Ali berjanji akan menginformasikan ke publik setelah mendapatkan konfirmasi yang pasti dari Gus Muhdlor kapan bisa menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, serta memastikan surat sudah dikirimkan.
“Kami berharap yang bersangkutan juga kooperatif. Kami pastikan seluruh proses yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hal itu, kata Ali, dibuktikan untuk panggilan pertama ini KPK sudah mengirimkan surat dan sudah diterima Gus Muhdlor. “Jadi nanti kami panggil yang kedua kalinya tentunya,” kata dia.
Sebelumnya, KPK mewanti-wanti Gus Muhdlor agar berperilaku kooperatif dalam menjalani proses penyidikan kasus korupsi dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal pemanggilan agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK,” katanya, Rabu, 17 April 2024.
KPK telah menetapkan Gus Muhdlor serta dua anggotanya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, Tim Penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan Gus Muhdlor.
MYESHA FATINA RACHMAN I BAGUS PRIBADI