Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, menghadiri sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean. Di persidangan kali ini ia akan dimintai kesaksiannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Semoga kesaksian yang saya berikan sebagai pelapor di persidangan ini, majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal kepada Ferdinand Hutahaean,” cuit Haris Pertama di akun Twitternya, Selasa, 22 Februari 2022.
Sehari sebelumnya Haris menjadi korban pengeroyokan di di salah satu restoran di Menteng, Jakarta Pusat.
Haris Pertama Menduga Pelaku Orang Suruhan
Haris merasa ia tidak memiliki masalah dengan orang-orang yang mengeroyoknya. Ia menduga ada dalang di balik pengeroyokannya. “Saya yakin orang-orang ini hanya dipergunakan oleh seseorang untuk menghabisi saya," ucap dia dikutip Antara.
Ia menjelaskan dirinya saat itu berada di salah satu restoran di Cikini untuk bertemu dengan tim hukum DPP KNPI pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB. Namun saat baru saja turun dari mobilnya, Haris mendadak diserang.
Haris Pertama menduga ia dipukul oleh tiga sampai empat orang. Ia merasa mendapat pukulan benda tumpul di bagian belakang. “Kepala saya sudah divisum. Dua orang yang hajar saya dari belakang sama di muka," ujarnya.
Malam tadi Haris Pertama melaporkan pengeroyokan dirinya ke Polda Metro Jaya. Laporan ketum KNPI itu telah diterima dengan nomor laporan LP/B/928/II/2020/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 21 Februari 2022.
Pada kesempatan terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Ketum KNPI Haris Pertama. "Laporannya sudah diterima, LP sudah jadi dan sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik, yang menangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya saat dikonfirmasi, Senin.