Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hakim Konstitusi Saldi Isra Peringatkan Fredrich Yunadi

Saldi Isra mengatakan gugatan kubu Setya Novanto soal hak imunitas bisa memunculkan kekosongan hukum bagi KPK.

29 November 2017 | 20.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Saldi Isra mengucap sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat acara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. ANTARA/Rosa Panggabean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memperingatkan Fredrich Yunadi yang mewakili Setya Novanto agar berhati-hati menggunakan hak imunitas dalam uji materi pasal 46 soal prosedur penetapan tersangka dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saldi mengatakan majelis hakim tak akan mengabulkan permohonan hanya karena pemohon adalah anggota DPR. “Saya sarankan tolong hati-hati betul menggunakan pasal ini karena kalau pasal ini digunakan dengan rujukannya imunitas, itu bisa menimbulkan diskriminasi,” kata Saldi dalam sidang pendahuluan uji materi UU KPK di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu 29 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahkamah Konstitusi, kata Saldi, tidak ingin keputusan uji materi menimbulkan kekosongan hukum. Misalnya, jika pemohon meminta MK membatalkan pasal 12 ayat 1 soal pencegahan tersangka dugaan kasus korupsi, Saldi mengatakan uji materi tersebut bakal meninggalkan kekosongan hukum sehingga KPK tidak bisa mengajukan pencegahan. “Repot juga, untuk penegakan hukum itu bermasalah,” ujarnya.

Kubu Setya Novanto menggugat dua pasal UU KPK. Dalam perkara nomor 95/PUU-XV/2017, Setya melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi mengajukan uji materi pasal 46 UU KPK. Mereka beralasan bahwa anggota DPR mempunya hak imunitas dari jerat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UUMD3) yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR harus mendapatkan izin dari presiden.

Pada perkara 96/PUU-XV/2017, kubu Setya mengajukan uji materi pasal 12 ayat 1 soal kewenangan KPK memerintahkan instansi terkait melarang seseorang bepergian ke luar negeri. Fredrich menilai beleid tersebut menghalangi warga negara untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, mengklaim gugatan terhadap UU KPK bukan untuk kepentingan kliennya saja. Ia mengatakan akan menambah penjabaran ihwal imunitas berdasarkan UU MD3 untuk memperkuat uji materi kliennya tersebut. “Saya sangat terima kasih atas pertimbangannya (hakim). Jangan karena permohonan saya, nanti hukum kita jadi kosong,” ujarnya.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan memberi waktu hingga 12 Desember 2017 untuk perbaikan permohonan uji materi Setya Novanto. “Kalau mau dilakukan perbaikan, MK memberikan waktu sampai 12 Desember. Nanti kita ketemu lagi dalam sidang perbaikan,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus