Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang dengan agenda tuntutan pada kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang seharusnya diagendakan hari Senin ini.
Penundaan tersebut lantaran pihak terdakwa dan kuasa hukum meminta hakim untuk menghadirkan kembali saksi ahli yang meringankan.
Setelah melalui diskusi yang alot, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyetujui permohonan tersebut.
"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kita bacakan tuntutannya," kata Suparman Nyompa di persidangan PN Jakarta Timur, Senin, 10 Mei 2021.
Suparman Nyompa mengatakan penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa ini berakibat pada waktu yang dimiliki pihak terdakwa eks pimpinan FPI tersebut dalam menyiapkan pembelaan menjadi lebih sedikit.
Atas hal tersebut, Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya pun tidak keberatan dan memilih tetap untuk menghadirkan kembali saksi ahli meringankan pada sidang 17 Mei 2021.
"Konsekuensinya di pembelaan nanti. Kalau hari Senin itu tanggal 17 Mei, itu terakhir tidak ada lagi saksi yang dihadirkan," ujar Suparman.
Suparman mengatakan bahwa setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada 20 Mei 2021.
"Kasih waktu tanggal 20 (Mei) pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu hari Jumat atau apa," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Kali ini, pihak Rizieq Shihab menghadirkan dua saksi ahli, yaitu pakar hukum tata negara Refly Harun dan dosen hukum kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser.
Baca juga : Sidang Rizieq Shihab, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Jadi Saksi Ahli
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini