Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso beserta tim penasihat hukumnya meninggalkan ruang (walk out)sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024. Mereka keberatan dengan dihadirkannya saksi ahli oleh jaksa penuntut umum. Alasannya, sidang PK ini adalah panggung bagi Jessica sebagai pemohon. "Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," kata Hidayat Bostam, anggota tim pengacara Jessica.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim pengacara berpendapat, dalam sidang PK ini jaksa seharusnya hanya menanggapi atau menyatakan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan oleh pemohon. Apabila jaksa kembali menghadirkan ahli, maka persidangan ini hanya akan mengulang persidangan kasus pembunuhan berencana pada 2016. "Ini seharusnya hak terpidana yang mendapatkan novum baru, makanya kami ajukan PK," ujar Hidayat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Protes dari pihak Jessica tidak dikabulkan majelis hakim. Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap memperbolehkan jaksa menghadirkan ahli. Zulkifli mempersilakan Jessica beserta tim penasihat hukumnya untuk keluar dari ruang sidang. "Nanti keberatan dari pemohon akan dicatat dalam nota persidangan," ujar Zulkifli.
Adapun dua ahli yang dihadirkan oleh jaksa Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto sebagai ahli digital forensik. Sidang pemeriksaan ahli berlanjut tanpa kehadiran pihak pemohon.
Jessica Kumala Wongso diseret ke meja hijau atas dakwaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Modusnya, ia mencampurkan racun sianida pada kopi Mirna.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica terbukti membunuh Mirna. Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Jessisa kemudian mengajukan banding pada Maret 2017. Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama. Begitu juga di tingkat kasasi. Majelis hakim kasasi secara bulat menolak permohonan Jessica.
Setelah 8,5 tahun menjalani masa tahanan, Jessica kembali menghirup udara bebas. Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari. Jessica juga masih wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga delapan tahun ke depan.
Setelah mendapat pembebasan bersyarat, Jessica berkeras tidak membunuh Mirna. Karena itu ia mengajukan PK dengan harapan Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah. Adapun novum yang digunakan adalah rekaman CCTV yang diputar di persidangan sebelumnya. Tim penasihat hukum meyakini rekaman CCTV itu telah dipotong. Tim penasihat hukum Jessica mengklaim telah mendapatkan potongan rekaman CCTV tersebut.