Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengumpulkan seluruh kepala desa di Pendopo Bupati Tangerang, hari ini Senin 10 Februari 2025. Termasuk yang diminta hadir adalah Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi untuk Kades Kohod Arsin belum tahu datang atau tidak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belum diketahui dengan pasti alasan Pemkab Tangerang pengumpulan puluhan kades. Yayat hanya mengatakan acara hari ini untuk pembinaan para kades. "Pembinaan saja," ucapnya.
Nama Arsin bin Asip menjadi sorotan masyarakat setelah terbongkarnya kasus pagar laut di perairan Tangerang dan munculnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut di desa Kohod.
Nama Arsin sebagai Kades Kohod kian menjadi sorotan setelah ia tampil membela keberadaan pagar-pagar bambu yang kontroversial itu. Belakangan Kades Arsin menghilang dari rumah dan kantornya. Bahkan, ia mangkir dari pemanggilan polisi.
Warga desa Kohod telah menyoroti sepak terjang Kepala Desa Kohod Arsin Bin Arsip dan pagar laut jauh sebelum kasus ini meledak dan menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir ini. Bahkan, warga telah melaporkan dua kasus yang diduga saling berkaitan erat tersebut sejak Agustus 2024. " Tapi hasilnya nol," ujar Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kezholiman (AMAK) Oman kepada Tempo, Rabu 5 Februari 2025.
AMAK mengadvokasi masyarakat Desa Kohod yang menjadi korban pagar laut dan relokasi sejak akhir Juli 2024 setelah warga yang menolak relokasi menemukan jalan buntu untuk mencari keadilan.
Oman mengatakan, mereka melaporkan Kades Arsin pertama kali pada Agustus 2024 ke Inspektorat Kabupaten Tangerang karena diduga bermain di pagar laut dan skema relokasi yang tidak ada payung hukumnya." Desakan kami saat itu adalah agar aduan kami ini ditindaklanjuti dan diproses hukum,"kata Oman.
Namun, AMAK tidak mendapatkan jawaban atas laporan pertama itu. Mereka kemudian menggelar aksi ke Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berujung audensi. Dalam audensi yang dihadiri pejabat dan sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Tangerang itu warga menyampaikan telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan kepala desa Kohod Arsin.
Arsin dinilai telah membuat skema relokasi warga tanpa dasar hukum yang jelas, kemudian pemagaran dan penerbitan sertifikat atas tanah laut yang ada di pesisir pantai desa kohod karena mengganggu akses nelayan. Atas dasar itu, warga meminta Penjabat Bupati Tangerang memberhentikan Kades Kohod. Namun, pertemuan tersebut juga tidak membuahkan hasil. "Diaudensi itu, Pemkab Tangerang justru terkesan berpihak kepada Kades Arsin," kata Oman.
Karena tidak ada tindak lanjut dan bahkan Pemda Kabupaten Tangerang cenderung melindungi kepala desa kohod, maka AMAK melakukan investigasi mandiri. Dalam investigasi itu mereka menemukan sejumlah fakta dugaan keterlibatan pejabat daerah.
Menurut Oman, pejabat Pemkab Tangerang berperan menyiapkan payung hukum atas pagar laut tersebut berupa Peraturan Daerah (Perda). Oman melanjutkan, karena tidak ada tindak lanjut yang baik dari Pemda Kabupaten Tangerang, pada 10 September 2024, AMAk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan pada 24 Januari 2025, AMAK membuat pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait Kades Kohod dan sejumlah pejabat dan pihak yang terkait pemagaran laut di Tangerang.