Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hasanuddin Ibrahim Ditangkap, KPK: Komitmen Kami Selesaikan Tunggakan Kasus

Hasanuddin Ibrahim yang telah menjadi buron sejak 2016 ditangkap KPK dan ditahan. KPK menyebut ini komitmen mereka tuntaskan tunggakan kasus.

20 Mei 2022 | 22.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022. Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama dengan menetapkan tersangka Hasanuddin Ibrahim, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - KPK menahan mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasanuddin dijebloskan ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta selama 20 hari pertama sampai 8 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Upaya paksa penahanan tersangka pada penyidikan perkara pengadaan pupuk hayati di Kementerian Pertanian tahun 2016 merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.

Hasanuddintelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2016 bersama Sutrisno (SR) dari pihak swasta/Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Eko Mardiyanto.

Menurut Karyoto, penahanan tersangka Hasanuddin bertujuan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum.

Terkait kasus yang menjerat Hasanuddin, ia mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus KPK dalam pemberantasan korupsi, mengingat tingginya tingkat risiko, besarnya anggaran, serta asas manfaat bagi masyarakat luas.

"KPK sangat prihatin, korupsi pengadaan pupuk ini mengakibatkan terganggunya produktivitas sektor pertanian yang menjadi tumpuan pembangunan ekonomi agraris," ucap Karyoto.

KPK menduga atas perbuatan tersangka Hasanuddin mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar.

Atas perbuatannya, Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat petani sepanjang 2005-2012. Proyek ini bertujuan memberikan pupuk hayati mikro kepada masyarakat sebanyak 225 ton untuk 14 kabupaten/kota. Nilai proyek sebesar Rp 18 miliar, dan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar.

Dugaan adanya korupsi terendus dari tidak terpenuhinya standar pupuk hayati sebagaimana diamanahkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2011. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kandungan zat spora di bawah standar mutu yang hanya 0,1-0,3 spora per gram.

Idealnya kandungan dalam pupuk hayati itu harus minimal 10 spora per gram. Namun, ketika diberikan kepada petani, kadar yang terkandung dalam pupuk tidak memenuhi standar. Dalam proses, ada penggelembungan harga yang tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan pupuk hayati itu.

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus