Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hasil Lengkap Sidang Etik Anggota Polisi dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024

Kasus pemerasan penonton DWP 2024 pada Desember lalu menjadi sorotan publik setelah belasan anggota Polri terlibat tindak pidana itu di ajang itu.

6 Januari 2025 | 18.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (dua kiri) saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Mabes Polri, 2 Januari 2025. Konferensi pers ini dalam rangka memaparkan hasil sidang kode etik terhadap anggota polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemerasan yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 mencuri perhatian publik setelah melibatkan 18 anggota polisi yang terlibat dalam razia narkoba ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para pelaku menggunakan modus ancaman terhadap penonton, terutama warga negara Malaysia, dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba meskipun hasil tes menunjukkan negatif. Tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh uang tebusan, yang totalnya mencapai Rp 2,5 miliar dari 45 korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang telah diadakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2 Januari 2025 dan menghasilkan sejumlah keputusan terhadap para polisi yang terlibat.

Tiga anggota Polri yang terbukti melanggar etika dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Selain itu, ada juga sejumlah anggota yang dijatuhi sanksi demosi, seperti anggota berinisial S yang dihukum demosi selama 8 tahun. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan bahwa sidang ini akan berlanjut untuk memeriksa dua terduga pelanggar lainnya yang belum diputuskan.

“Telah diputuskan demosi 8 tahun untuk inisial S. Jadi sidang kemarin itu PTDH, demosi 8 tahun, dan yang terakhir insial S juga demosi 8 tahun,” kata Anam melalui pesan suara pada Jumat, 3 Januari 2025.

Sementara itu, sidang etik masih berlanjut hingga hari ini. Anam juga menyebut aka nada dua sidang untuk dua terduga pelanggar kode etik berinisial SM dan FRS.

Selain itu, beberapa anggota lainnya mendapat sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun dan diwajibkan menjalani pembinaan khusus berupa pelatihan rohani, mental, dan profesi selama satu bulan.

https://www.tempo.co/hukum/pemerasan-berkedok-razia-di-dwp-2024-ini-hasil-keputusan-sidang-kode-etik-polri-1189595

Ketiga anggota yang dijatuhi PTDH telah mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Perpol 7 Tahun 2022. Sidang banding akan digelar oleh komisi banding tanpa kehadiran para pelanggar, melainkan hanya dihadiri oleh anggota komisi yang bertugas mengevaluasi kasus tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Trunoyudo seusai sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 2 Januari 2025.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wijayanto, menjelaskan hak untuk melakukan banding diajukan setelah tiga hari putusan sidang. Memori banding nantinya diajukan oleh pelanggar ke komisi banding untuk dipelajari.

“Dari mempelajari isi materi banding, kemudian akan diputuskan di sidang banding. Sidang banding tidak dihadiri oleh pelanggar, hanya oleh komisi banding,” ucap Agus didampingi Trunoyudo.

Agus belum bisa menduga-duga apakah materi banding yang diajukan oleh para pelanggar akan meringankan mereka. Dia menyebut kalau banding itu aan mempelajari memori dari pelanggar yang akan diajukan untuk diputuskan ulang.

Tindakan tegas Polri mendapat apresiasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut langkah ini sebagai upaya penting dalam menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat. Choirul juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Dugaan polisi memeras warga negara Malaysia ini mencuat setelah sejumlah warga negara asing asal Malaysia mengaku menjadi korban penangkapan oleh polisi selama DWP 2024. Sebuah akun media sosial, @squi***, mengatakan melihat banyak pengunjung ditangkap meski tidak ditemukan barang terlarang.

"Ketika saya sedang menikmati acara, tiba-tiba polisi datang dan mulai menangkap orang-orang di sekitar saya,” kata akun itu. Akun tersebut juga menyebut bahwa pengunjung yang hasil tes narkobanya negatif tetap dipaksa membayar sejumlah uang.

DWP 2024 digelar selama tiga hari, 13-15 Desember 2024, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Festival musik EDM yang telah berlangsung sejak 2008 ini biasanya dihadiri oleh ribuan pengunjung dari dalam dan luar negeri. Tahun ini DWP menampilkan deretan musisi papan atas seperti Steve Aoki, Timmy Trumpet, Armin Van Buuren, hingga Zedd.

Dede Leni Mardianti, Alif Ilham Fajriadi, Anastasya Lavenia Y dan Putri Safira Pitaloka turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus