Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Henry yang terluka

Pengacara henry yosodiningrat harus menjalani hukuman dua tahun dalam kasus kecelakaan lalu lintas. henry diboyong dari rumah sakit ke lp kalianda, lampung selatan. minta dipindahkan ke lp cipinang.

12 Januari 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERJALANAN hidup anak manusia siapa tahu? Sampai beberapa bulan lalu, Henry Yosodiningrat masih berkibar di berbagai pengadilan membela kepentingan kliennya. Ternyata, menjelang tahun baru -tepatnya sejak 27 Desember 1990 -- Henry, pengacara yang selalu dendi itu, resmi menjadi penghuni LP Kalianda, Lampung Selatan. Henry, 36 tahun, lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, harus menjalani hukuman dua tahun penjara akibat kasus kecelakaan lalu lintas di Lampung. Padahal, hingga pekan ini, vonis itu justru sedang diprotesnya lewat upaya peninjauan kembali (PK). Ia menganggap keputusan Pengadilan Tinggi Lampung itu harus batal demi hukum. Sebab, vonis itu tak memuat dakwaan dan tuntutan jaksa. Namun, begitulah, Henry harus menghadapi kenyataan pahit. "Saya benar-benar terluka," ucap Henry, dengan rambut semakin gondrong selama 10 hari lebih mendekam di penjara. Soalnya, dengan kasus serupa, katanya, Penyanyi Muchsin Alatas cuma dihukum percobaan. Dalam kasusnya sendiri, Henry -- yang di tingkat pengadilan pertama hanya dihukum percobaan -- mengaku banyak dirugikan. Pertama, tanpa alasan yang kuat vonis itu dikatrol peradilan banding. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) ternyata sama sekali tak mempertimbangkan memori kasasinya. Padahal, memori itu memuat soal cacatnya vonis pengadilan banding tadi. Yang lebih menyakitkan, kata Henry lagi, adalah cara eksekusinya. Menurut Henry, sejak 24 Desember ia dirawat di RS Setia Mitra, Jakarta Selatan, karena mengalami stres berat. Pada 26 Desember, dua orang petugas kejaksaan mengunjunginya untuk melaksanakan vonis dua tahun itu. Henry keberatan. Ia meminta petugas itu agar menghubungi dr. Sukarsa Kasran, yang merawatnya. Dari dr. Sukarsa datang jawaban bahwa Henry boleh "dipindah rawat" ke Lampung. Mengetahui jawaban itu, petugas tadi segera menggiring Henry ke Kejaksaan Agung. Setelah "diinapkan" semalam di gedung bulat Kejaksaan Agung, esok paginya, pada 27 Desember, Henry diterbangkan ke Lampung. "Ternyata, saya bukan dipindah rawat, tapi diboyong ke LP Kalianda," tutur Henry kepada Bersihar Lubis dari TEMPO. Pada hari pertama di LP, ia menempati sebuah sel, yang sudah berisi 30 napi dan tahanan. Untunglah, esoknya, ia dipindah ke sel lain, yang hanya berisi sembilan orang. Ia diperkenankan menggunakan tikar plastik dan bantal yang dibawakan keluarganya. Hari-hari selanjutnya dijalani Henry tanpa perlakuan buruk. Ia tak sampai disuruh membersihkan WC atau mencuci sepeda motor pegawai LP, seperti napi lainnya. Ia bebas menggunakan telepon interlokal. Baik dari relasinya maupun dari kantor di Jakarta, yang kini diurus adiknya. Karena itu, mungkin, Henry bisa cepat beradaptasi di lingkungan bertembok dan berkawat berduri itu. "Salatku tak pernah tinggal. Padahal, di Jakarta, ya, tambal sulamlah," ucapnya. Selama 10 hari di situ berat badannya naik 2 kg. Toh ayah dua anak itu tak kerasan di tempat itu. Sebab itu pula, ia memohon kepada Dirjen Pemasyarakatan agar bisa dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta. Kabarnya, permohonan itu dikabulkan Dirjen, dan Henry akan dipindahkan pada Kamis pekan ini. Sementara itu, Kepala Humas Kejaksaan Agung, Soeprijadi, membantah anggapan bahwa eksekusi Henry itu berlebihan. Sebab, selain vonisnya sudah berkekuatan tetap, dr. Sukarsa juga menyatakan bahwa Henry bisa dibawa ke Lampung. Lagi pula, kebijaksanaan penangguhan eksekusi selama dua bulan, yang diberikan MA kepada Henry, sudah habis pada 16 Desember. Nah, "Kalau diundur-undur lagi, nanti masyarakat menyangka tak ada kepastian hukum," kata Soeprijadi. Kalau PK Henry ternyata dikabulkan MA? "Ya, kami rehabilitasi nama baik Henry," ujar Soeprijadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus