Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hina Kapolda Papua di Facebook, Dua aktivis KNPB Ditangkap

Kapolres Mimika, Papua, mengimbau warga setempat lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.

29 Mei 2020 | 12.44 WIB

Ilustrasi Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Timika - Dua aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika ditangkap aparat Kepolisian Resor Mimika lantaran dianggap menghina Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw melalui akun media sosial Facebook. "Salah satunya adalah humas KNPB," kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Jumat, 29 Mei 2020. Juru bicara KNPB Wilayah Timika itu adalah ST.

Dalam postingan akun facebook milik 'Wendanax Nggembu' pada 24 Mei 2020, ST menuding Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw sebagai pelaku pembunuhan dua mahasiswa Papua di Timika serta dua tenaga medis Puskesmas Wandai, Distrik Homeo, Kabupaten Intan Jaya.

Tersangka ST bersama seorang rekannya ditangkap di Distrik Kuala Kencana. ST sempat mencoba melawan dan hendak melarikan diri. Polisi menembak kaki kanannya. Ia dibidik dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kapolres Mimika, Papua, mengimbau warga setempat lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan media sosial. Informasi yang disampaikan melalui media sosial, hendaknya yang bersifat akurat, bukan bersifat menghina atau menjelek-jelekan seseorang, ataupun institusi.



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus