Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hubungan Tanpa Kaitan

Undang-undang yang mengatur hubungan antara peradilan agama dengan Mahkamah Agung belum ada, tapi Mahkamah Agung sulit menolak permohonan kasasi. Pengangkatan Hakim Agung harus melalui prosedur. (hk)

5 Mei 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DALAM Seminar Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan (di Jakarta, 19 s/d 22 Maret lalu) kelihatan tidak ada persoalan lagi: Mahkamah Agung diakui sebagai satu-satunya badan pengadilan tertinggi negara. Badan terebut membawahi semua lingkungan peradilan termasuk Peradilan Agama. Seminar tadi dihadiri peserta dari Departemen Agama dan Kehakiman, Majlis Ulama dan beberapa universitas. Hubungan antara Mahkamah Agung Peradilan Agama memang ada. Ini diakui. Tapi bahwa antara keduanya belum ada kaitan, juga banyak yang tak menampiknya. Sebab walaupun Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman telah terbit 9 tahun silam (UU No. 14/1970), kehendaknya agar perturan perundang-undangan nasional tentang susunan dan kekuasaan Peradilan Agama diatur tersendiri belum juga terlaksana. Dengan demikian masuk akal bila tcrasa ada keengganan pejabat di lingkungan Peradilan Agama untuk mengakui Mahkamah Agung sebagai atasannya. Setidaknya hal itu kelihatan jelas dalam kemacetan upaya hukum kasasi. Karena Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tetap tak mau menaikkan permohonan kasasi -- walaupun Mahkamah Agung telah membuka pintu dan memberi petunjuk pelaksanaan. Sebab Peradilan Agama tetap tunduk kepada petunjuk "justisiil" (menurut istilah Mahkamah Agung) dari Departemen Agama yang melarang mengurus permohonan kasasi. Titik! Mahkamah Agung unjuk gigi. Ada 100 perkara kasasi yang naik tanpa melalui panitera di Pengadilan Agama pun tetap diterimanya (lihat kasus Cut Satariah). "Bagi Mahkamah Agung memang sulit juga," komentar Prof. Mr. Mahadi (67 tahun), bekas Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang kini menjabat Ketua Lembaga Penelitian Universitas Sumatera Utara. Jika meladeni permohonan kasasi padahal belum ada undang-undangnya, "bisa disebut melanggar hukum." Atau sebaiknya menolak? "Kalau terus-terusan menolak banyak pencari keadilan dirugikan -- serba sulit," kata Mahadi. Mahadi mengusulkan jalan keluar. Karena waktunya sudah mendesak, katanya --karena prosedur menerbitkan undang-undang itu sungguh panjang -- "sebaiknya waktu ini dibuat semacam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang." Sedangkan pendekatan antara Departemen Kehakiman dan Departemen Agama, tentunya sudah boleh dimulai. Di samping soal legalitas -- yaitu belum ada undang-undang organik yang mengatur hubungan antara Peradilan Agama dengan Mahkamah Agung -- dan tidak tersedianya Hakim Agung Agama di salah satu kursi badan pengadilan tertinggi itu juga dianggap sebagai hambatan. Seminar Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan telah minta Menteri Agama agar segera mengusahakan duduknya seorang Hakim Agung Agama di salah satu kamar di Gedung Mahkamah Agung di Jalan Lapangan Banteng Utara Jakarta itu. Hakim Agung Agama sudah mendesak? Ketua Mahkamah Agung, Prof. Oemar Seno Adji SH, tak banyak komentar. "Pengangkatan seorang Hakim Agung harus melalui prosedur, titik!" katanya. Bicara soal prosedur, menurut kalangan di Peradilan Agama, Hakim Agung Agama diangkat oleh Presiden atas usul DPR dan rekomendasi dari Menteri Agama. Tapi Seno Adji berkata lain: "Prosedurnya harus diusulkan DPR melalui Menteri Kehakiman, titik!"

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus