Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pihak keluarga belum ada yang menjenguk Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya pasca ditangkap di rumahnya di Jalan Batu Merah, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu lalu. Aktor sejumlah film 'panas' pada tahun 1990-an itu kembali ditangkap dalam kasus narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai dengan saat ini belum, karena memang ini masih baru," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya pada Senin, 23 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saudara kandung dari Ayu, Sarah dan Rahma Azhari itu ditangkap untuk keempat kalinya dalam kasus narkoba. Dia pertama kali ditangkap di kediamannya pada tahun 2000. Dalam kasus itu, dia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperberat menjadi dua tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Meskipun demikian, Ibra tak pernah menjalani vonis tersebut. Pengacara Ibra saat itu, Chairil Anwar Adjis, sempat menyatakan bahwa kliennya bebas demi hukum karena masa penahanannya oleh polisi telah melewati batas.
Tiga tahun berselang, Ibra kembali diringkus polisi karena menggunakan narkoba. Kali ini, dia ditangkap di Wisma Bumi Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Saat itu polisi menemukan alat bukti berupa 8,5 gram kokain; 16,7 gram sabu dan 230 butir ekstasi.
Besarnya alat bukti yang ditemukan polisi membuat Ibra ditetapkan sebagai pengedar. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun akhirnya memvonis dia dengan hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan pada Oktober 2003.
Anehnya, Ibra hanya menjalani 6 tahun dari hukuman itu. Menurut polisi, Ibra mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2009. Padahal, syarat pembebasan bersyarat adalah jika terpidana sudah menjalani setidaknya dua pertiga masa hukumannya.
Baru setahun menghirup udara bebas, Ibra kembali diciduk polisi di Bali bersama istrinya, Merry Triana pada 2010. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,5107 gram yang diakui Ibra sebagai miliknya. Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun akhirnya menghukum Ibra enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.
Yusri mengatakan, pemain peran dalam film 'Bergairah di Puncak' tersebut ditangkap karena ketahuan akan memesan sabu dari seseorang. Kasus bermula saat penyidik meringkus pengedar berinisial IS di hari yang sama dengan penangkapan Ibra Azhari. Setelah mendalami kasus, IS diketahui akan menerima sejumlah narkoba dari seorang perempuan berinisial MH.
Polisi lantas menangkap MH. Setelah di interogasi, MH diketahui juga akan mengantarkan sabu ke salah satu publik figur yakni Ibra Azhari. Polisi lantas bergegas ke rumah Ibra Azhari dan menangkapnya.
Yusri belum menjelaskan berat bruto sabu yang disita dari tangan Ibra Azhari. Begitu pun dengan alasan Ibra Azhari kembali menggunakan sabu. Seperti diketahui, saudara kandung dari Ayu, Sarah dan Rahma Azhari itu telah beberapa kali ditangkap karena kasus narkoba. Di antaranya pada tahun 2003 dan 2010.
Setelah menangkap Ibra Azhari, IS dan MH, polisi kembali meringkus empat orang lain keesokan harinya, Ahad, 22 Desember 2019. Yusri mengatakan penyidik sedang mendalami peran ketujuh tersangka dalam jaringan sabu Ibra Azhari ini.