Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, yang membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, di rumahnya, perumahan Burgundy Summarecon Bekasi, Kota Bekasi masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Berdasarkan hasil pemeriksaan jiwa sementara, Siti ternyata memiliki perilaku melukai diri sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Si tersangka SNF ini mempunyai perilaku melukai diri. Jadi, kata dokter psikiaternya harus diobati dulu perilaku atau melukai diri dia sendiri, baru nanti tes pemeriksaan kejiwaan," kata Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun pada Sabtu malam, 9 Maret 2024, Siti mengalami luka seusai membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan. Saat itu pula Siti langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Siti mengalami luka benjol dan memar pada kepalanya. Selain itu, Siti juga mengalami luka pada tangan, karena meninju-ninju tembok sel tahanan.
"Kalau proses hasilnya memang gangguan jiwa berat, pastinya akan dirawat. Perawatannya mungkin di RS Bhayangkara atau RS Jiwa," ujar Firdaus.
Diketahui, Siti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat, 8 Maret 2024. Siti dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Terdapat sekitar 20 luka tusukan pada tubuh korban, AAMS, 5 tahun. Korban dibunuh saat tengah tidur di kamarnya pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam rumah itu, pelaku tinggal bersama korban dan adik korban yang masih berusia 1 tahun 7 bulan. Saat peristiwa nahasi itu terjadi, suami pelaku tengah berada di Medan, Sumatera Utara.