Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta ada kebijakan khusus di kasus ibu cabuli anak di Tangerang Selatan. Alasannya pelaku masih memiliki bayi usia lima bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tentu berupaya memastikan adik korban juga terpenuhi hak dasarnya," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar pada Tempo, Kamis, 6 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nahar berharap polisi bisa menangguhkan penahanan terhadap R, pelaku pencabulan anaknya. Terlebih R yang berinisiatif menyerahkan diri ke polisi begitu video pelecehan anaknya viral di media sosial. Ia menilai tidak ada kemungkinan R melarikan diri.
Meski meminta ada kebijakan khusus, Nahar menilai polisi harus melanjutkan kasus ini karena tindak kekerasan seksual pada anak merupakan delik biasa. Selain itu, para pelaku kekerasan seksual pada anak terancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Nahar menuturkan KemenPPPA akan memastikan pelaku mendapat pendampingan hukum, psikolog klinis, dan pemeriksaan forensik psikologis sebagai bagian dari asesmen untuk mengetahui mengapa seorang ibu tega melakukan pencabulan pada anaknya sendiri.
Tidak hanya pelaku, korban anak kekerasan seksual pun akan mendapat pendampingan hukum yang telah disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pendampingan ini dilakukan hingga putusan perkara inkrah.
Kasus ibu cabuli anak menyorot perhatian publik belakangan ini. Tak hanya R di Tangerang Selatan yang melakukannya. Belakangan, ada kasus serupa terjadi di Bogor yang dilakukan AK terhadap anaknya.
Kedua ibu ini nekat mencabuli anaknya karena dijanjikan uang jutaan rupiah dari akun Facebook Icha Shakila. Polisi telah menjerat keduanya sebagai tersangka dan kini memburu pemilik akun Facebook yang menyuruh keduanya membuat video porno.