Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

ICJR Pesimistis Negara Bayar Restitusi ke Korban Herry Wirawan

ICJR menyoroti hukuman restitusi dalam vonis Herry Wirawan. Disebut belum ada kerangka hukum mekanisme pembayaran restitusi oleh negara.

15 Februari 2022 | 20.33 WIB

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Institute fo Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti hukuman restitusi atau pembayaran ganti rugi dalam vonis Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati. ICJR menyebut saat ini belum ada kerangka hukum mekanisme pembayaran restitusi oleh negara, sehingga besar kemungkinan tidak akan dibayarkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sangat mudah bagi pemerintah untuk berkelit bahwa tidak ada skema yang tersedia," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebab, kata dia, saat ini memang tidak ada kewajiban negara membayarkan restitusi kepada korban. "Terdapat ketidakjelasan mengenai pemenuhan restitusi ini, yang lagi-lagi dampak buruknya akan menimpa korban," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman Herry Wirawan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan restitusi yang pembayarannya dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atas kerugian yang diderita oleh korban. Namun dalam perkara restitusi, Maidin menyebut ada ketentuan Pasal 67 KUHP yang melarang penjatuhan pidana lain apabila pelaku dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, kata Maidina, majelis hakim telah menangkap hal ini sebagai suatu masalah. Namun kemudian majelis Hakim melakukan improvisasi dengan membebankan restitusi dibayarkan oleh pihak ketiga yang ditentukan yakni Kementerian.

ICJR sepakat dengan niat baik majelis hakim dengan membebankan ganti rugi untuk dibayarkan oleh negara. Namun tetap saja, hukuman dalam putusan ini tidak dikenal dalam skema pembayaran restitusi, yaitu pihak ketiga negara.

Untuk itulah, ICJR memberikan tiga masukan pascaputusan ini. Pertama, DPR dan pemerintah mengevaluasi dan memperbarui pengaturan tentang hak korban. Hal itu dilakukan mulai dari layanan korban hingga kejelasan restitusi dan eksekusi hak korban dalam KUHAP.

Kedua, mendorong kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk memperhatikan aspek pemulihan korban dalam penanganan kasus pemerkosaan. Dalam putusan, kata Maidina, Mahkamah Agung wajib memberikan jaminan putusan pengadilan yang mempertimbangkan pemulihan Korban.

Ketiga, pemerintah dan DPR mengkaji segera skema Dana Bantuan Korban atau Victim Trust Fund untuk masuk dalam KUHAP, maupun Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. "Serta undang-undang lain yang sedang dibahas seperti RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata dia soal vonis terhadap Herry Wirawan.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus