Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DIHENTIKANNYA kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh ini menggugurkan satu lagi alasan pemerintah dalam gugatan intervensi ”kasus duit Tommy” di pengadilan Negara Bagian Guernsey, Inggris. ”Ini makin membuktikan yang dikatakan pemerintah tidak benar,” kata kuasa hukum Hutomo Mandala Putra, Otto Cornelis Kaligis. Kaligis menilai kejaksaan memang sengaja mengajukan kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh untuk merebut uang Tommy senilai 36 juta euro (sekitar Rp 468 miliar) yang tersimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas.
Kasus ini berawal dari ditolaknya perusahaan Tommy, Garnet Investment Limited of Trident, mencairkan duit mereka di BNP Paribas. Garnet pun lantas memperkarakan bank ini ke pengadilan Guernsey. Pengadilan kemudian mengundang pemerintah Indonesia untuk mengajukan gugatan intervensi.
Dalam gugatan intervensi, pemerintah menyatakan uang yang disimpan Tommy bermasalah karena diduga berasal dari korupsi. Pengadilan Guernsey lantas memerintahkan pemerintah Indonesia membuktikan Tommy memang memiliki ”kasus” di Tanah Air.
Amunisi pun disiapkan. Ada lima kasus yang diperkirakan dapat memberatkan Tommy: Badan Urusan Logistik, Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh, PT Vista Bella Pratama, Yayasan Supersemar, dan Petra Oil.
Gugatan Badan Urusan Logistik terhadap PT Goro Batara Sakti—tempat Tommy menjadi komisaris utama—sudah berakhir dengan kesepakatan damai. Perkara Yayasan Supersemar pun masih menunggu putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adapun perkara PT Vista Bella Pratama masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa pengacara negara Yoseph Suardi Sabda mengaku, jika kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh dihentikan, amunisi dalam sengketa di pengadilan Guernsey akan berkurang. Namun, menurut Yoseph, apabila ada satu saja perkara di mana Tommy terbukti melanggar hukum, hal itu bisa dijadikan bukti yang memberatkan.
Menurut Yoseph, dalam kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh, pemerintah dapat menggunakan gugatan class action yang diajukan petani. Kalau gugatan ini muncul, gugatan ini bisa dipakai melawan Tommy di Guernsey. Jika tidak, kesempatan Tommy untuk menang memang semakin besar. Yang pasti, untuk sementara, sesuai dengan putusan hakim pada 29 Agustus lalu, pembekuan duit Tommy diperpanjang lagi hingga 23 Mei tahun depan.
Rini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo