Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) memulangkan warga negara asing asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP), yang menjadi buronan interpol karena melarikan diri dari proses penuntutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HAP adalah buronan dari Philippine National Police (TNP) yang melarikan diri dari proses penuntutan di negaranya. Dia akan dipulangkan pada 27 November 2024 untuk melanjutkan proses pertanggungjawaban hukum. Dalam hal ini pemerintah Filipina di wakili oleh Immigration Attach of the Embassy of the Philippines.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pada 31 Oktober 2024, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menerima informasi dari National Bureau of Investigation (NBI) Filipina terkait HAP yang melakukan perjalanan ke Indonesia.
"Dari data perlintasan diperoleh informasi bahwa tersangka melintas melalui TPI Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada tanggal 10 Oktober 2024 dengan maskapai Scoot nomor penerbangan TR0286,” katanya.
Pada Sabtu tanggal 9 November 2024 pukul 09.15 WIB, Tim Ditjen Imigrasi menerima informasi dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai bahwa tersangka HAP melintas di terminal keberangkatan.
“HAP menggunakan Hong Kong Airlines nomor penerbangan HX706 dengan tujuan Hong Kong. Sistem pencegahan dan penangkalan (cekal) Ditjen Imigrasi mendeteksi bahwa yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal sehingga petugas Imigrasi menunda keberangkatannya,” ucapnya.
Selanjutnya, di hari yang sama pada pukul 15.20 WIB, Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berangkat ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk melakukan penjemputan dan pengawalan HAP. Pukul 19.20 WITA, HAP bertolak ke Jakarta kemudian dikawal oleh Petugas Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan dan pendalaman di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Barron Ichsan menyampaikan, pada 13 November 2024, HAP resmi diserahkan kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Penyerahan ini menjadi wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum Indonesia dan mitra internasional.
Sebagai aksi lanjutan dari penyerahan buronan interpol tersebut, pada 14 November 2024 Ditjen Imigrasi menggelar rapat koordinasi terkait langkah strategis dalam penyelesaian kasus buronan lainnya. Rapat koordinasi tersebut melibatkan pihak-pihak sentral seperti Atase Kepolisian Filipina di Indonesia, Philippine National Police, dan Bureau of Immigration Philippines.
"Kerja sama Imigrasi Indonesia dengan Pemerintah Filipina, khususnya Interpol, merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia dari kejahatan transnasional, " tuturnya.