Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Buru WNA Italia Diduga Sebagai Pengendali Kasus Paspor Palsu

Pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memburu warga Italia yang diduga sebagai pengendali kasus paspor palsu.

26 Februari 2023 | 11.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon penumpang pesawat antre di konter check-in maskapai Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 23 Desember 2022. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta mencatat puncak arus mudik Natal 2022 terjadi pada H -2 dengan jumlah 1.090 penerbangan dan penumpang sebanyak 159.282 orang. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andika Pandu Kurniawan mengatakan, pihaknya memburu warga Italia, GA (55 tahun), yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan paspor. GA diduga sebagai pengendali perjalanan tiga warga Sri Lanka berinisial JP, DB, dan DT menggunakan paspor palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"GA sedang kami buru dan keberadaanya saat ini ada di sekitar Jakarta," ujar dia pada Ahad, 26 Februari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, petugas imigrasi Bandara Soetta telah menangkap JP di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 29 November 2022. Warga Sri Lanka berusia 29 tahun itu terbukti telah menggunakan paspor palsu atas nama GA. 

Menurut Pandu, berkas perkara JP sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Berkas JP terekam dalam tindak pidana keimigrasian Nomor BP/001/II/2023/DIKKIM yang berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor B 972/M.6.11/Eku.1/02/2023 tertanggal 22 Februari 2023. 

JP dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancamannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Dari hasil rekaman CCTV, Pandu melanjutkan, GA tampak keluar-masuk Bandara Soetta untuk menemui JP, DB, dan DT. Andika menduga, GA yang menjadi otak pemalsuan paspor. Tujuannya agar data diri GA masuk dalam sistem manifest, sehingga boarding pass dapat diterbitkan.  

GA masih berada di Indonesia dan diduga menetap di Tanah Air melewati batas waktu izin tinggal alias overstay apabila mengacu pada data perlintasan. Pandu mengatakan GA adalah narapidana narkotika yang bebas dari penjara beberapa tahun lalu.

GA, DB, dan DT telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut dia, DT dan VB diduga terbang ke luar negeri pada 28 November 2022. 

Untuk sementara, tutur Pandu, penyidik menduga modus penggunaan paspor palsu ini sehubungan dengan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM) dan narkoba. "Motifnya masalah ekonomi," ucap dia. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus