Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengajukan kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Erick Wong, terdakwa pemalsu paspor Meksiko.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang R Bayu Probo mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum, saat ini Tim JPU sudah menyatakan upaya hukum kasasi. "Memori kasasi sedang disusun," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa 22 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Bayu, pengajuan kasasi berdasarkan pasal 244 KUHAP. Pasal tersebut menyebutkan, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Hakim Perintahkan Erick Wong Dideportasi ke Jepang
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 14 November 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Erick Wong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. “Membebaskan terdakwa Erick Wong dari seluruh dakwaan JPU, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat dan martabatnya,” isi petikan putusan yang ditandatangani ketua majelis hakim, Rakhman Rajagukguk.
Dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan barang bukti yang terdiri dari satu eksamplar paspor Meksiko, satu lembar e-visa Indonesia dan dokumen lainnya diberikan kepada terdakwa. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan, memerintahkan agar terdakwa dideportasi ke negara Jepang, membebankan ke negara membayar biaya perkara.
Selanjutnya: Kedutaan Meksiko Kuatkan Paspor Erick Wong Palsu
Jaksa Tuntut Erick Wong Penjara 2 Tahun
Putusan hakim ini sangat kontras dengan tuntutan JPU yang menuntut Eric Wong penjara selama 2 tahun dan denda Rp300 juta. JPU juga menuntut agar paspor Meksiko atas anama Erick Wong dengan nomor G34349062 yang berlaku sampai 26 Juni 2029 dirampas untuk dimusnahkan. JPU menyatakan, Eric Wong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan tetapi diketahuiu atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 119 ayat 2 Undang undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Surat Kedutaan Meksiko Kuatkan Paspor Erick Wong Palsu
JPU mengajukan kasasi karena tidak puas dengan putusan majelis hakim yang membebaskan Erick Wong dan tidak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan.
Bayu mengatakan, Majelis Hakim tidak pertimbangkan surat dari Kedubes Meksiko yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak masuk kedalam sistem pembuatan paspor di Meksiko.
Paspor palsu ini dperkuat dengan dua surat keterangan Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan jika Erick Wong tidak terdaftar dalam sistemnya.
Surat keterangan Kedutaan Besar Meksiko dengan nomor INO-0696/22 dan INO-00818/22 menyebutkan, nama Erick Wong dan nomor akta kelahiran tidak tercatat di buku Kantor Catatan Sipil. Selain itu, nama Erick Wong tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah nasional.
Sebaliknya, kata Bayu, dalam pertimbangan hakim, karena Erick Wong sudah terdaftar sebagai WN Meksiko dan tidak ada paspor pembanding. "Padahal dalam pembuktian, jaksa juga sudah hadirkan ahli forensik," ucapnya.
Berikutnya: Hasil pemeriksaan ahli forensik
Hasil Forensik Paspor Meksiko Erick Wong Palsu
Berdasarkan hasil forensik penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta dan hasil forensik ahli forensik, Chrecentianus Catur yang dihadirkan dalam persidangan paspor Meksiko yang digunakan Erick Wong diduga kuat palsu. Hasil forensik menyebutkan jika paspor Erick Wong yang dikeluarkan 26 Juni 2019 dan berlaku sampai 26 Juni 2029 ditandai dengan garis pinggir berwarma merah. Padahal paspor Republik Meksiko yang dijadikan pembanding adalah dengan jenis dan emisi dikeluarkan tahun 2015 ditandai pinggir berwarna hijau.
Hasil forensik lainnya menyebutkan, pada saat ditutup bagian dalam halama paspor (lembar biodata dan lembar visa) terlihat melebihi ukuran cover. Hasil pembanding dengan paspor Republik Meksiko pada saat buku paspor ditutup bagian dalam halaman paspor tidakterlihat melebihi ukuran.
Pada saat halaman biodata disinari dengan sinar ultra violet terlihat tulisan Estados Unidos Mexicanos berwarna kuning sebelah kanan, serta terdapat tulisan yang tidak dapat terbaca jelas berwarna biru di bagian kode negara. Adapun hasil perbandingan dengan paspor asli Meksiko saat halaman biodata disinari sinar utra violet tulisan Estados Unidos Mexicanios berwarna hijau di sebelah kiri dan merah sebelah kanan.
Pada foto utama dan foto kedua terdapat perbedaan pada bagian atas telinga sebelah kanan, yaitu pada foto utama terdapat cetakan berwarnah hitam, sementara pada foto kedua tidak ada. Hasil ini berbeda dengan paspor asli Meksiko yang dijadikan pembanding pada foto kedua tidak terdapat perbedaan. Hasil orensic lainnya menyebutkan terdapat halaman visa yang hilang yaitu halaman 9 dan 10.
Erick Wong Ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Erick Wong ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta saat keempat kalinya masuk Indonesia, yaitu pada 4 Juni 2022 lalu di Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu Erick wong terbang dengan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda (Jepang)-Jakarta. Dia menggunakan visa dengan tujuan perjalanan bisnis dan belakangan paspor Meksiko yang digunakan Erick Wong ternyata palsu.
Petugas Imigrasi saat itu mencurigai Erick Wong, karena berdasarkan hasil pengamatan ciri fisik tidak menunjukkan layaknya orang Meksiko atau orang dari Amerika Latin. Namun, justru memiliki ciri fisik seperti etnis Tionghoa. Erick Wong juga tidak dapat berbahasa Spanyol maupun Bahasa Inggris, melainkan fasih menggunakan Bahasa Mandarin. Hingga saat ini, identitas Erick Wong masih didalami, termasuk asal kewarganegaraanya. Diduga, dia berasal dari Cina.
Selain itu, petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan, karena pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan pada paspor yang digunakan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.
Penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selanjutnya menetapkan Erick Wong sebagai tersangka kasus pemalsuan paspor dan menjeratnya dengan pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
JONIANSYAH HARDJONO