Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ingin Amandemen Terbatas UUD, PDIP: Bukan Ubah Masa Jabatan Presiden, Tapi...

Wakil Ketua MPR dari PDIP, Ahmad Basarah, mengatakan ingin amandemen terbatas UUD untuk menghidupkan lagi GBHN. Bukan ubah masa jabatan presiden.

15 Maret 2021 | 05.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Dewan Pertimbangan Pusat GM FKPPI Periode 2019-2024 sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Dr Ahmad Basarah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP, Ahmad Basarah, mengatakan partainya memang ingin mengubah UUD 1945. Namun, kata dia, tidak berhubungan dengan masa jabatan presiden seperti yang dituduhkan Amien Rais.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Basarah mengatakan, PDIP ingin amandemen terbatas untuk memberikan kembali wewenang MPR menetapkan GBHN. Tujuannya, agar terciptanya kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bukan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini," ujar Basarah.

Sebelumnya, Amien Rais menyebut rezim pemerintahan akan mengambil langkah meminta sidang istimewa MPR untuk menyetujui amandemen satu atau dua pasal dalam Undang-undang Dasar 1945. Namun, menurut Amien, perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Basarah mengatakan partainya belum pernah memikirkan, apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. "Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," ujar Basarah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus