Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mantan pegawai KPK menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pimpinan KPK Firli Bahuri cs dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka mengajukan gugatan karena ketiga tergugat tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan tersebut didaftarkan atas nama Ita Khoiriyah dan kawan-kawan pada Selasa kemarin, 1 Maret 2022. Menurut laman PTUN Jakarta, terdapat enam poin gugatan yang mereka ajukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam poin pertama, Ita cs meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatan mereka. Mereka menjabarkan gugatan itu dalam lima poin berikutnya.
Pada poin kedua dan ketiga mereka meminta PTUN menyatakan perbuatan para tergugat yang tak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI sebagai perbuatan melawan hukum. Mereka juga meminta agar pengadilan memaksa Jokowi cs untuk menjalankan rekomendasi tersebut pada poin keempat.
"Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis poin keempat gugatan itu.
"Dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)."
Kelima, Mereka meminta agar pihak tergugat merehabilitasi nama mereka. Terakhir, Ita csmeminta tergugat pertama yaitu Firli Bahuri cs untuk membayar semua kerugian sejak mereka dipecat hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Tanggapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati gugatan yang diajukan mantan pegawainya tersebut. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri meyakiniproses TWK sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Proses ini telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal,” kata Ali lewat keterangan tertulis, Rabu 2 Maret 2022.
Ali mengatakan TWK sesuai dengan revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Proses peralihan juga dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.
Menurut Ali, legalitas tes itu juga terlihat dari pelibatan institusi lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam melakukan proses pengalihan ASN ini. Dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi juga menguatkan legalitas alih status pegawai menjadi ASN.
"KPK tentu juga akan menyiapkan bahan-bahan persidangan dibutuhkan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut," kata dia.
Asal usul konflik pegawai KPK vs Pemerintah
Sebanyak 57 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK yang menjadi syarat peralihan status mereka sebagai ASN. Mereka sempat mengadukan masalah ini ke Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Dalam laporannya kepada Presiden Jokowi, Komnas HAM menilai terjadi 11 pelanggaran HAM dalam tes TWK KPK. Mereka juga meminta Jokowi untuk memulihkan status para pengawai yang dianggap tak memenuhi syarat pengangkatan menjadi ASN.
Ombudsman RI juga menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam tes TWK itu. Mereka pun mengeluarkan empat rekomendasi yang ke,mudian tidak dijalankan oleh pemerintahan Jokowi.
Belakangan pemerintah menampung para eks pegawai KPK itu menjadi ASN di Polri. Dari jumlah itu, 44 orang diantaranya menerima tawaran pemerintah sementara dua belas orang menolak dan satu orang telah meninggal dunia. Ita Khoiriyah yang menjadi salah satu penggugat terhadap Firli Bahuri, Jokowi dan Kepala BKN merupakan satu dari 12 orang yang menolak menjadi ASN Polri.
M ROSSENO AJI