Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Catatan ICJR Soal SKB Pedoman UU ITE, Masih Ada Peluang Kriminalisasi

ICJR menyoroti sejumlah poin dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.

24 Juni 2021 | 12.55 WIB

Seorang wanita menunjukkan poster tuntutan saat sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi jalan mundur dalam car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 29 September 2019. Dandhy ditangkap pada Kamis (26/9) dan dilepaskan pada Jumat (27/9) dengan status tersangka terkait pelanggaran UU ITE. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Seorang wanita menunjukkan poster tuntutan saat sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi jalan mundur dalam car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 29 September 2019. Dandhy ditangkap pada Kamis (26/9) dan dilepaskan pada Jumat (27/9) dengan status tersangka terkait pelanggaran UU ITE. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti sejumlah poin dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan ada beberapa ketentuan yang berpeluang membantu perbaikan masalah implementasi UU ITE di lapangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, kata dia, masih ada beberapa persoalan yang dikhawatirkan tak cukup diatasi dengan pedoman tersebut. Maka dari itu, ICJR menilai pemerintah tetap harus segera merevisi UU ITE.

"ICJR melihat ada beberapa ketentuan yang dapat berpeluang membantu perbaikan masalah implementasi UU ITE di lapangan, namun masih terdapat beberapa catatan yang menjadi dasar kuat revisi UU ITE harus disegerakan," kata Erasmus dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.

Pedoman Implementasi UU ITE tersebut memuat penjelasan untuk Pasal 27 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 29, dan Pasal 36. ICJR memberikan catatan untuk pedoman Pasal 27 ayat (1), (3), dan (4), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36.

Dalam pedoman Pasal 27 ayat (1) poin d disebutkan bahwa konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribuskan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).

Padahal pada poin di atasnya, disebutkan bahwa kesusilaan yang dimaksud merujuk kepada UU Pornografi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Erasmus mengatakan, KUHP dan UU Pornografi mengatur bahwa melanggar kesusilaan yang dapat dipidana ialah yang dilakukan di muka umum atau untuk keperluan komersial.

"Ini tetap membuka ruang kriminalisasi bagi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau korespondensi privat yang tidak ditujukan untuk umum atau tidak untuk kebutuhan komersial," kata Erasmus.

Catatan berikutnya menyangkut pedoman Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Erasmus mengatakan pedoman tersebut berusaha memberikan batasan ujaran kebencian. Namun dia mengingatkan, permasalahan sesungguhnya terletak pada pengertian "antargolongan". Ia mengatakan unsur "antargolongan" masih menjadi masalah serius kendati sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017.

Erasmus berujar, pemerintah dan DPR harus mempertegas definisi "antargolongan" ini pada identigas masyarakat atau warga negara, yang merupakan sesuatu yang melekat dan susah diubah. "Bukan profesi, kelompok, atau hal lain yang mudah untuk berubah-ubah," kata Erasmus.

ICJR juga menilai pedoman Pasal 29 tentang pengancaman di ruang siber atau cyberbullying cukup bermasalah. Sebab, pedoman itu tak memasukkan syarat bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan. Erasmus mengatakan pasal ini seharusnya merupakan delik aduan karena ditujukan pada pribadi. "Hal ini harus dipertegas khususnya dalam revisi UU ITE nantinya," kata dia.

Selanjutnya, ICJR menyoroti pedoman Pasal 36 tentang perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Pedoman ini dinilai belum mempertegas peran dari polisi dan jaksa dalam melakukan pemeriksaan kerugian materiil yang diderita korban akibat pelanggaran Pasal 27 hingga 34 UU ITE.

Menurut Erasmus, hal ini diperlukan karena dalam praktiknya pasal ini kerap digunakan untuk melakukan penahanan bagi perbuatan pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Dengan ketentuan delik materiil, kata Erasmus, polisi dan jaksa harus mencari alat bukti nyata adanya kerugian itu sebelum menggunakan pasal ini.

ICJR memberikan penilaian cukup baik untuk pedoman Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan ayat (4) tentang pemerasan/pengancaman. Untuk pencemaran nama baik misalnya, pedoman membatasi bahwa hal itu merupakan delik aduan oleh korban langsung.

ICJR pun menilai ada beberapa pengaturan yang berpeluang bisa memperbaiki implementasi UU ITE. Kendati begitu, ICJR menyatakan pedoman semacam ini tak boleh menjadi kebiasaan dalam menjawab permasalahan norma sebuah undang-undang.

"Lebih jauh, keberadaan pedoman ini harus menjadi isyarat pentingnya revisi UU ITE untuk segera dibahas pemerintah dan DPR. Sebab tanpa revisi Undang-undang ITE tidak ada jaminan pasti selesainya berbagai permasalahan yang tidak dapat disentuh oleh pedoman Undang-undang ITE," kata Erasmus.

Kemarin, pemerintah mengumumkan Pedoman Implementasi Undang-undang ITE. Pedoman ini disusun setelah Presiden Joko Widodo menyatakan membuka peluang merevisi UU ITE yang dikeluhkan mengekang demokrasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus