Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Inilah 5 Fakta Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Eks Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, disebut sebagai dalang perampokan di Rumah Dinas Wali Kota. Berikut lima fakta perampokan tersebut.

1 Februari 2023 | 07.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Perampokan. roadsafety.co.za

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Jawa timur, hangat diperbincangkan. Pasalnya yang menjadi dalang perampokan tersebut adalah mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 12 Desember 2022 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut beberapa fakta menarik dari peristiwa perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Eks Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, dalang perampokan

Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, mengatakan bahwa Samanhudi Anwar diduga terlibat perampokan bersama lima pelaku lainnya. Tiga di antaranya sudah tertangkap, yaitu NT (53), ASN (53), AJ (57), dan dua lainnya masih buron. Samanhudi memberikan informasi kepada ketiga pelaku tersebut tentang waktu, lokasi, serta tempat penyimpanan uang di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

2. Para pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp 400 juta serta sejumlah perhiasan

Selain membawa uang Rp 400 juta dan perhiasan, para pelaku menyekap Wali Kota Blitar, Santoso, dan istrinya, Feti Wulandari, serta tiga penjaga rumah yang merupakan anggota Satpo PP. Para pelaku juga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

3. Samanhudi Anwar tidak mendapat hasil rampokan

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan Samanhudi tidak mendapatkan pembagian uang hasil dari perampokan. Samanhudi hanya memberikan bantuan informasi kepada para pelaku.

Komunikasi Samnhudi dengan para pelaku tentang rencana perampokan terjadi pada saat mereka masih menjadi warga binaan Lapas Sragen. Pada saat itu Samanhudi menjalani hukuman penjara karena terlibat kasus suap pada tahun 2018 lalu.

4, Motif balas dendam

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, mengatakan Samanhudi melakukan perampokan ini atas dasar sakit hati dan dendam pribadi terhadap Wali Kota Blitar Santoso.

5. Terancam 12 tahun penjara

Atas perbuatannya ini, Samanhudi Anwar terancam dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 dan 55 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. “Tersangka MSA terancam hukuman 12 tahun penjara,” kata Lintar.

FANI RAMADHANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus