Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Polisi dan Kemenhub menemukan setidaknya lima temuan terkait kecelakaan bus yang ditumpangi Siswa SMK Lingga Kencana.

15 Mei 2024 | 10.13 WIB

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian dan Kementerian Perhubungan telah mengungkap sejumlah temuan terkait kecelakaan maut bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana yang terjadi di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024. Lantas, apa saja temuan kecekalaan yang menewaskan 12 korban itu?

1. Kecelakaan diduga akibat rem blong

Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan menduga kecelakaan diakibatkan kegagalan pada fungsi rem bus. Selain rem blong, ada kemungkinan pengemudi panik dan tidak dapat mengontrol bus saat peristiwa maut itu terjadi.

"Ini perlu kamu selidiki ya. Kenapa tidak ada jejak rem? Apakah remnya tidak berfungsi atau pengemudi panik dan sebagainya," kata Aan saat meninjau olah TKP di lokasi kejadian di Subang, Minggu, 12 Mei 2024.

Aan juga mengatakan pihaknya melibatkan tim ahli untuk mengecek kondisi bus secara teknis. Ahli-ahli ini akan menyimpulkan tentang kondisi bus secara keseluruhan. “Apakah fungsi pengereman berfungsi atau fungsi-fungsi yang lain, itu akan diperiksa oleh ahli,” kata Aan.

2. Bus tidak punya izin angkutan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, menyatakan bus Fajar Putera yang ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana tidak memiliki izin angkutan dan tidak melakukan perpanjangan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan. Dari hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari bus tersebut juga telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” kata Hendro dalam keterangan di Jakarta, Ahad, 12 Mei 2024.

3. Masa berlaku KIR bus habis

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Waluyo, mengonfirmasi bahwa masa berlaku KIR bus tersebut telah habis pada Desember 2023. Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, bus terakhir melakukan uji kir pada 6 Juni 2023.

"Benar, bahwa bus yang mengangkut rombongan pariwisata SMK Lingga Kencana, Depok, dan mengalami kecelakaan lalu lintas di Subang itu sudah habis masa berlaku KIR-nya dan terlambat melakukan uji kir," ujar Waluyo melalui sambungan telepon, Ahad, 12 Mei 2024.

4. Bus dimiliki PT Jaya Guna Hage

Bus tipe HINO/AK1JRKA tersebut tercatat atas nama PT Jaya Guna Hage. Waluyo mengatakan pada tahun lalu saat melakukan uji kir di Kabupaten Wonogiri, bus tersebut masih beroperasi di Wonogiri. Pemilik bus diketahui juga warga Wonogiri. “Masa kir bus tersebut berlaku hingga 6 Desember 2023 dan belum memperpanjang atau melakukan uji kir kembali,” katanya.

5. Status bus AKDP

Waluyo juga mengatakan bus Trans Putera Fajar berstatus AKDP. "Statusnya itu masih AKDP," ujarnya pada Ahad 12 Mei 2024, dikutip dari koran tempo edisi 14 Mei 2024. Bus dengan status AKDP seharusnya tidak layak digunakan sebagai bus pariwisata.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Deddy Herlambang mengatakan, untuk angkutan wisata ke luar daerah, seharusnya izinnya adalah antar kota antar provinsi atau AKAP. "Dari sisi regulasi sudah melanggar," ujarnya.

ANDIKA DWI | SEPTIA RYANTHIE | ILONA ESTERINA PIRI | ANTARA

Pilihan Editor: Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus