Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Polisi telah menetapkan D, mantan pegawai Starbucks Sunter Mall, sebagai tersangka kasus mengintip payudara pengunjung melalui kamera CCTV. Ia menjadi tersangka karena peranannya merekam dan mengunduh video tersebut di media sosialnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ternyata D yang posting di Insta Story Instagramnya, sehingga viral. Kemudian sudah ada laporan polisi, sudah periksa saksi-saksi, dan naik penyidikan. Penyidik menetapkan D sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat, 3 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara K, rekan tersangka yang melakukan pengintipan melalui kamera CCTV Starbucks, saat ini statusnya masih saksi. Yusri mengatakan penetapan tersangka ini setelah korban melayangkan laporan ke polisi.
"Kami persangkakan Pasal 45 UU ITE, UU Nomor 11. Ancamanya 6 tahun," ujar Yusri.
Sebelumnya netizen di media sosial Twitter ramai membicarakan tindakan D dan K karena mengamati pengunjung melalui video CCTV. Dalam video tersebut, K mengarahkan kamera CCTV ke bagian kaki seorang pengunjung yang sedang duduk dan berlanjut ke bagian dada.
Di sampingnya, rekan K yang berinisial D ikut melihat dan tertawa. D kemudian memvideokan rekaman CCTV itu dan mengunggahnya ke media sosial.
Video tersebut langsung viral di Twitter dan mendapat banyak hujatan dari netizen karena dianggap sebagai salah satu bentuk pelecehan seksual.
Sari Coffee Indonesia selaku perusahaan yang menaungi kedai kopi Starbucks memastikan kedua karyawan yang melakukan tindakan tak senonoh itu telah dipecat. "Kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia," ujar Senior General Manager, Corporate PR and Communications, PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan.