Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek BTS Kominfo, Irwan Hermawan, menjalani sidang pembacaan tuntutan, Senin, 30 Oktober 2023. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, itu disidang bersama Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para terdakwa dari pihak swasta itu akan mendengarkan tuntutan pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.40 WIB, sidang belum juga dimulai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Agenda pembacaan tuntutan,” tulis sipp.pn.jakartapusat.go.id dilihat Tempo, Senin 30 Oktober 2023.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu, 25 Oktober 2023, Pengadilan Tipikor PN Pusat sudah menuntut eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate dengan pidana kurungan 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS).
Selain itu, Johnny juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan kurungan 7,5 tahun dan 1 tahun penjara.
Eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, juga telah dituntut Jaksa, dengan pidana kurungan selama 18 tahun penjara.
Ditambah uang pengganti Rp 5 miliar dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan 9 tahun dan 1 tahun penjara.
Terakhir, tenaga ahli Human Development (Hudev) UI, Yoham Suryanto dituntut oleh Jaksa dengan pidana kurungan 6 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp 399 juta dan denda Rp 250 juta.
Jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun dan 3 bulan penjara.