Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Irwan Hermawan dan Terdakwa Pihak Swasta Jalani Sidang Tuntutan Kasus BTS Kominfo

Di sidang sebelumnya Johnny Plate dituntut pidana kurungan 15 tahun penjara di kasus korupsi BTS Kominfo.

30 Oktober 2023 | 13.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Saksi ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ardian Dwi Yunanto saat memberikan keterangan untuk terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan dalam sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan saksi ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yakni Ardian Dwi Yunanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek BTS Kominfo, Irwan Hermawan, menjalani sidang pembacaan tuntutan, Senin, 30 Oktober 2023. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, itu disidang bersama Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para terdakwa dari pihak swasta itu akan mendengarkan tuntutan pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.40 WIB, sidang belum juga dimulai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Agenda pembacaan tuntutan,” tulis sipp.pn.jakartapusat.go.id dilihat Tempo, Senin 30 Oktober 2023. 

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu, 25 Oktober 2023, Pengadilan Tipikor PN Pusat sudah menuntut eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate dengan pidana kurungan 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS). 

Selain itu, Johnny juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan kurungan 7,5 tahun dan 1 tahun penjara. 

Eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, juga telah dituntut Jaksa, dengan pidana kurungan selama 18 tahun penjara. 

Ditambah uang pengganti Rp 5 miliar dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan 9 tahun dan 1 tahun penjara. 

Terakhir, tenaga ahli Human Development (Hudev) UI, Yoham Suryanto dituntut oleh Jaksa dengan pidana kurungan 6 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp 399 juta dan denda Rp 250 juta. 

Jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus