AHLI hukum umumnya berpendapat, sebaik-baiknya penyelesaian kasus adalah di luar pengadilan. Terutama bila itu menyangkut perkara perdata. Karena itu, sebenarnya wajar saja jika Penyanyi Michael Jackson, 35 tahun, memutuskan menyelesaikan tuntutan perdata bekas "teman"-nya lewat jalan damai. Tapi mengapa penyelesaian perkara perdata di Los Angeles, Amerika Serikat, Selasa pekan lalu itu diributkan orang? Pertama, karena ini menyangkut penyanyi tenar kaliber internasional yang dituduh berbuat "tak senonoh" terhadap remaja berusia 13 tahun. Kedua, menyangkut besarnya ganti rugi "sukarela", yang menurut harian Los Angeles Times adalah Rp 30-50 miliar. Dan yang menyangkut segi hukum adalah dampak penyelesaian tuntutan perdata ini bagi kasus pidananya. Jackson memang sedang menghadapi kemungkinan tuntutan pidana. Kejaksaan California sedang menyiapkan tuntutan pidana. Penyidikan dimulai setelah seorang psikiater memasukkan laporan kemungkinan terjadinya persebadanan terhadap seorang anak laki- laki, 17 Agustus 1992. Anak laki-laki yang diberi nama samaran "Jamie" itu datang dibawa ayahnya ke dr. Mathis Abrams. Dalam terapi selama tiga jam, Jamie mengaku beberapa kali mendapat perlakuan "tak senonoh" dari Jackson, dan Dokter Abrams berkesimpulan bahwa pengakuan itu cukup dapat dipercaya. Tak ada pilihan lain bagi Pak Dokter kecuali melaporkannya ke pihak berwajib. Penyidikan pun dimulai. Proses penyidikan inilah yang kemudian bocor ke media massa dan merebak ke seluruh dunia. Apalagi, Jamie kemudian memasukkan pula tuntutan perdata ke pengadilan negeri Los Angeles, sebulan kemudian. Dalam tuntutan itu disebutkan bahwa ia mengaku beberapa kali diperlakukan tak senonoh hingga menyebabkannya menderita ketegangan jiwa. Kendati Jackson berkeras mengaku "Saya tak bersalah," berita ini menyebabkannya sangat terguncang. Ia sampai-sampai membatalkan tur keliling dunianya, Dangerous, hingga membuat jutaan penggemarnya kecewa. Upaya menenangkan diri justru menyebabkannya menderita akibat samping dari ketergantungan terhadap obat penenang. Kini, dengan bersepakatnya Jamie mencabut tuntutan perdatanya -- setelah mendapat ganti rugi -- Jackson agaknya berharap memperoleh ketenangan. Gosip yang beredar belakangan ini memang berakibat buruk bagi superstar yang kini diperkirakan mempunyai kekayaan Rp 200 miliar itu. Maklum, jualan seorang penghibur adalah "citra". Terbukti, akibat peristiwa ini saja, Pepsico, yang selama setahun menjadi sponsor utama tur Dangerous, mengundurkan diri. Dengan menyelesaikan kasus perdatanya, pengacara Jackson juga berharap dapat menyetop tuntutan pidana. Ini beralasan, sebab, menurut hukum California, seorang korban kejahatan susila tak dapat dipaksa menjadi saksi. Dan dengan diterimanya ganti rugi puluhan miliar rupiah, kecil kemungkinan Jamie bersedia menjadi saksi. Tanpa kesaksian korban, sangat sulit bagi jaksa untuk membutikan kesalahan Jackson. Dalam sistem hukum Amerika, hakim biasanya akan menolak mengadili kasus yang lemah pembuktiannya. Keyakinan akan gugurnya tuntutan pidana ini tercermin dari pernyataan Johnnie L. Cochran (pengacara Jackson). "Hari ini telah tiba saatnya bagi Michael Jackson untuk kembali ke kehidupannya, dan memulai proses penyembuhan serta memperbaiki kariernya ke tingkat yang lebih baik," katanya. Adanya kesepakatan itu membuat muncul tuduhan terhadap Jackson, bahwa ia telah membeli kesaksian Jamie demi kariernya. Tapi itu segera dibantah Larry Feldman, pengacara Jamie. "Tak ada yang membeli kesaksian siapa pun," ujarnya.Bambang Harymurti (Washington, D.C.)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini