Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus meminta polisi menunda pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus iuran turnamen tenis di pengadilan. Dalam kasus itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh puluhan ketua pengadilan.
Baca: Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaya mengatakan, dia minta pemeriksaan ditunda lantaran harus menghadiri agenda di luar kota yang tak dapat ditinggalkan. “Kebetulan saya mau ke Jember,” kata Jaja di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Desember 2018. “Nanti akan diperiksa ulang, apakah di sini atau di Komisi Yudisial.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Maarif dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso melaporkan Farid atas pernyataannya yang dimuat dalam Harian Kompas edisi 12 September 2018. Farid menyebut ada keluhan dari hakim di daerah terkait kewajiban membayar iuran penyelenggaraan turnamen tenis di pengadilan.
Dalam laporannya, Syamsul dan Cicut menduga pernyataan Farid melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait dengan pernyataan Farid dalam berita tersebut, Dewan Pers juga telah memberikan penilaian. Dewan Pers menyatakan bahwa Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY, sehingga jika ada yang keberatan dengan pemberitaan tersebut maka dapat melalui hak jawab atau hak koreksi.
Baca: Sidang Pencemaran Nama Jenderal Polisi, Sisca Dewi: Saya Sedih
Jaja belum ingin berkomentar banyak soal pelaporan pencemaran nama baik terhadap Farid. Meski begitu, kata Jaja, KY tetap menginvestigasi dugaan pungutan liar atau pungli di luar kebutuhan kerja di lingkungan hakim yang sebelumnya disampaikan oleh Farid. “Secara kelembagaan proses kami tetap berjalan,” tutur dia.