Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jadi Tersangka Korupsi, Suami Wali Kota Semarang juga Ajukan Praperadilan Melawan KPK

Suami Wali Kota Semarang Hevearita, Alwin Basri, juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi.

10 Januari 2025 | 23.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kali kedua, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024. Alwin Basri, suami Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya dan belum menjalani penahanan, kembali diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk proyek tahun 2023 di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri, juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya. Pasangan suami-istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasuah di Pemkot Semarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alwin Basri mendaftarkan permohonan praperadilannya pada Senin, 6 Januari 2025 lalu. Gugatan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang itu telah teregister dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," begitu yang tertera di laman sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 10 Januari 2025.

Sidang pertama praperadilan Alwin Basri akan dilaksanakan dua pekan lagi atau Senin, 20 Januari 2025. Rencananya, sidang perdana tersebut dilakukan pada pukul 10.00.

Sementara itu, istrinya Hevearita juga telah mendaftarkan permohonan praperadilan lebih dulu pada Rabu, 4 Desember 2024. Saat ini, proses sidang praperadilan Mbak Ita masih belum selesai. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Selain Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri, ada pula Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.

Penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang berada di kompleks Balai Kota Semarang maupun di Gedung Pandanaran. Lembaga antirasuah ini juga sudah meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Beberapa berkas juga disita, yakni dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD 2023–2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dan dokumen yang berisi catatan-catatan tangan. Tim penyidik KPK juga menyita uang sebesar kurang lebih Rp 1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 euro.

Selain itu, terdapat barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya. Ada pula puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus