Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah tudingan soal penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Tom Lembong karena adanya kepentingan politik. Dia juga mengatakan penetapan seseorang untuk dijadikan tersangka bukan hal yang mudah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami hanya Yuridis dan itu yang kami punya. Untuk menetapkan orang menjadi tersangka itu tidak mudah,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Burhanuddin juga menyampaikan pihaknya telah melalui proses serta tahapan yang ketat saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi impor gula. “Tidak mungkin kami menentukan orang lain menjadi tersangka tanpa melalui proses. Ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” kata dia.
Dia memastikan apa yang telah dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam menangani kasus impor gula tersebut dengan cara hati-hati. “Untuk detailnya nanti bisa Pak Jampidsus yang menjelaskan,” ucap dia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lalo menyampaikan penegakan hukum harus dijalankan dengan asas keadilan. Dia menyebut kasus Tom Lembong berbau pesanan atau kasus orderan.
“Itu memunculkan persepsi di publik, murni penegakan hukum atau kasus orderan atau pesanan?” tanya dia ke Jaksa Agung.
Diketahui, pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Tom keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Saat ditanya oleh media, ia hanya tersenyum dan langsung masuk ke mobil tahanan. Sekitar pukul 21.15 WIB, mobil yang membawa Tom Lembong meninggalkan Gedung Kejagung
Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo atau Jokowi (2015-2016) tersebut menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeluarkan izin impor gula saat menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kejaksaan juga menduga negara dirugikan senilai Rp 400 miliar akibat kasus tersebut.
Selain Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula ini ada satu tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejagung. Dia adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.
Selain menjadi Direktur Pengembangan Bisnis, Charles juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero). Kejaksaan menduga Tom dan Charles terlibat dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah sebanyak 105 ton pada periode tersebut.
Namun Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka penuh dengan kejanggalan.
"Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ucap Ari.