Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jaksa KPK Gali Status Hubungan Gazalba Saleh dan Fify Mulyani Lantaran Ada Aliran Uang

Menurut Jaksa, Gazalba Saleh menyamarkan uang suap dan gratifikasi dalam berbagai hal, di antaranya melunasi KPR Fify Mulyani.

16 Agustus 2024 | 01.10 WIB

Pemeriksaan Saksi Fify Mulyani, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu di Persidangan Gazalba Saleh TEMPO/Diva Suukyi Larasati
Perbesar
Pemeriksaan Saksi Fify Mulyani, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu di Persidangan Gazalba Saleh TEMPO/Diva Suukyi Larasati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK masih menggali status hubungan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Fify Mulyani. Hal itu dilakukan Jaksa KPK lantaran adanya aliran uang berupa aset dari Gazalba kepada Fify.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pada sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba hari ini, Jaksa KPK kembali menghadirkan Fify Mulyani untuk menggali sumber uang pembelian rumah di wilayah Cinere, Depok, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Untuk pembelian rumah ada pembayaran awal yang Rp 20 juta, sebelum itu apakah Anda pernah menerima sejumlah uang dari Pak Gazalba?" tanya Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Dalam kesaksiannya, Fify pun mengakui adanya pemberian uang oleh Gazalba Saleh kepada dirinya untuk uang muka atau DP pembelian rumah. Namun, ia mengatakan tidak mengingat jumlah pastinya karena Gazalba tidak hanya satu kali memberinya uang. "Enggak (ingat jumlahnya) karena ada beberapa kali," ucap Fify.

Berdasarkan pengamatan Tempo di lokasi, selama berjalannya sidang, WaKil Direktur RSUD Pasar Minggu itu acapkali berkelit saat diminta menjawab pertanyaan jaksa seputar tujuan pembelian rumah.

Fify baru menjawab dengan jelas setelah jaksa menunjukkan tangkap layar isi chat WhatsApp antara dia dan Gazalba Saleh.

Dalam pesan tersebut, Fify menyimpan kontak Gazalba dengan nama MD. Isi percakapan mereka yang ditampilkan jaksa, yakni mengenai rencana pembelian rumah yang akan dijadikan lokasi klinik. Fify dan Gazalba berencana membuka klinik bersama.

Jaksa KPK pun membacakan isi pesan Gazalba kepada Fify perihal lokasi klinik: "Lokasinya turun ke bawah mungkin 4 meter di Jalan Cinere Raya, terus kalau GL gimana apa gak kejauhan, rawan banjir dong, GL dan GM cocok untuk rumah tinggal. Pagi ini Bib ke kantor jam 9 Bib ke Hotel Pullman Central Park Jakbar".

Menanggapi pertanyaan Jaksa, Fify tidak menyangkal isi percakapan tersebut. "Waktu itu saya enggak ingat tahun berapa, jadi ada rencana mau bikin klinik bareng. Terus kemudian saya coba cari tempat. Cuma akhirnya enggak pernah putus," kata Fify.

Jaksa kembali mengingatkan dan meminta Fify jujur bahwa rumah tersebut dibeli sebagai tempat tinggal atau klinik. Namun, Fify masih tidak menjawab secara gamblang. "Jadi waktu itu ke Cinere, jadi saya lihat tempat. Terus, saya bilang itu enggak cocok (untuk klinik), itu cocoknya untuk rumah tinggal. Itu bahasa saya," tutur Fify.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah atas nama Fify Mulyani. Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber, yakni menerima USD 18 ribu atau setara Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Gazalba juga menerima SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 pada 2020-2022.

Menurut Jaksa, Gazalba menyamarkan uang tersebut dalam berbagai hal, di antaranya melunasi KPR Fify.

Pada 2019, kata Jaksa, bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur, Gazalba bersama Fify membeli satu unit rumah seharga Rp 3.891.000.000.

Transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian rumah tersebut. Jaksa mengungkap Fify menyerahkan booking fee senilai Rp 20 juta pada Februari 2019. Setelah itu, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak enam kali dengan total Rp 390 juta.

Jaksa berujar Fify juga mengajukan kredit pemilikan rumah melalui salah satu bank swasta Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019, sedangkan harta Fify dalam LHKPN 2019-2021 berjumlah Rp 2.035.236.425 dan pengeluaran di 2019-2021, senilai total Rp 1.042.000.000

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus