Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jaksa Penuntut Umum Masih Siapkan Surat Dakwaan untuk Tom Lembong

Jaksa Penuntut Umum masih menyiapkan surat dakwaan Tom Lembong di kasus korupsi impor gula sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

18 Februari 2025 | 16.24 WIB

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan jaksa penuntut umum masih mempersiapkan surat dakwaan untuk Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan ini merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi impor gula di kementerian yang sempat ia pimpin pada 2015-2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Saat ini JPU masih mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas,” kata Harli saat saat dihubungi, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Harli mengatakan akan mengumumkan bila surat dan berkas dakwaan rampung dikerjakan oleh jaksa penuntut umum. Saat ditanya perkiraan kapan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar, Harli mengatakan masih menunggu dari Direktorat Penuntutan. “Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan akan kami rilis,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus kepada jaksa penuntut umum pada Jumat, 14 Februari 2025. Charles merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang juga menjadi tersangka kasus korupsi gula. Dengan begitu, perkara ini sudah masuk tahap II dan segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, dua tersangka tersebut ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan. "Mulai 14 Februari sampai 5 Maret 2025," ujarnya di kantor Kejari Jakpus, Jumat.

Tom Lembong ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.  

"Penahanan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan," ucap Safrianto.

Dalam kasus ini, jaksa menyangka Tom melakukan korupsi karena melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Saat menjabat Menteri Perdagangan, Tom diduga merugikan keuangan negara karena memberi izin impor gula periode 2015-2016. 

Jaksa menjelaskan Tom memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan swasta. Perusahaan itu kemudian mengolah gula mentah menjadi gula putih tanpa izin pengolahan dan persetujuan Kementerian Perindustrian. 

Tom juga diduga menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia melakukan pengadaan gula konsumsi dengan menggaet produsen gula rafinasi. Proses itu itu dilakukan di tengah produksi dan pasokan gula putih dalam negeri yang mencukupi. Jaksa menyatakan tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. 

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sembilan tersangka lainnya dalam kasus korupsi impor gula ini. Mereka adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Product/AP); WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo/AF); AS (Direktur Utama PT Sentral Usahatama Jaya/SUJ); IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industri/MSI); PSEP (Direktur PT Makassar Tene/MT); HAT selaku (Direktur PT Duta Segar International/DSI); ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas/KTM); HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur/BMM); dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama/PDSU).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus