Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan berinisial AG (15 tahun), pacar Mario Dandy Satriyo, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Agenda sidang adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi AG.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tadi sudah dibacakan pandangan terhadap eksepsi yang diajukan,” ucap Mangatta Toding Allo selaku pengacara AG ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang hari ini berlangsung secara tertutup di ruang sidang khusus untuk anak. Menurut Mangatta, AG dalam kondisi cukup baik dan sehat ketika mengikuti sidang tersebut.
Dia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi tanggapan jaksa. Yang pasti, tambah dia, jaksa membantah eksepsi AG yang sebelumnya dibacakan di hadapan majelis hakim pada Kamis, 30 Maret 2023.
"Mereka pasti akan membantah dari poin keberatan yang kami berikan," ucap dia.
Sidang akan berlanjut dengan agenda putusan sela yang rencananya digelar pada Senin, 3 April 2023. Mangatta mengutarakan sidang bakal berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi apabila majelis hakim menolak eksepsi AG.
Dia menyatakan akan berupaya memaksimalkan pembelaan terhadap AG ketika mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Selain itu, Mangatta juga bakal menghadirkan beberapa saksi ahli.
Menurut dia, AG akan kooperatif mengikuti proses persidangan kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17 tahun) itu. Polda Metro menganggap AG lalai sejak awal dan membiarkan D yang sudah tak berdaya ketika dianiaya Mario Dandy.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.