Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi memfasilitasi restorative justice (RJ) bagi Erlina Zebua, janda lima anak di Kabupaten Nias Selatan, yang ditahan karena kasus penganiayaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kajati Sumut Idianto melaksanakan restorative justice (mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara) di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kegiatan itu dihadiri tersangka dan korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Alhamdulillah, restorative justice membuahkan hasil terbaik dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa malam, 23 Mei 2023, dalam keterangan resminya.
Sementara itu, Kejati Sumut Idianto berharap masyarakat Kabupaten Nias Selatan agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan yang viral di media sosial karena masalah tersebut.
"Kasus ini telah terselesaikan secara kondusif dan teratur. Saya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat ke depan apabila ada permasalahan ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh aparat desa," kata Kajati Sumut.
Kasus ini bermula dari sengketa tanah yang berimbas terhadap kasus penganiayaan Sowanolo Laia oleh Erlina Zebua alias Ina Ayu. Erlina menjadi tersangka karena melanggar Pasal 351 (1) KUHP.
Kasus ini viral karena anak-anak Erlina terancam terlantar karena status terdakwa ibunya. Mendapat kabar kasus Erlina, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Irianto langsung menuju ke Teluk Dalam Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia alias Sowa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.
"Korban dan pelaku sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun," kata Yos.