Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaringan TPPO Myanmar Ancam akan Amputasi Hendri jika Keluarga Tidak Setor Rp 500 Juta

Saat ini Hendri sudah 31 hari menjadi korban TPPO dan mengalami penyekapan oleh kelompok bersenjata Myanmar.

14 Agustus 2024 | 20.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Yohana, sepupu korban TPPO di Myanmar Suhendri Arsiansyah alias Hendri, mengatakan jika tidak memberikan tebusan, maka korban akan diamputasi. Saat ini Hendri sudah 31 hari menjadi korban penyekapan oleh kelompok bersenjata Myanmar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kata Yohana, pihak penyandera meminta uang tebusan kepada keluarga korban melalui telepon seluler Hendri. Saat itu penyekap meminta uang tebusan hingga US$ 30.000 atau sekitar Rp 500 juta.  “Iya bakal diamputasi (jika tidak ditebus dalam waktu dekat),” kata Yohana, Rabu, 14 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, ancaman para komplotan pelaku penyekapan itu adalah kaki dan tangan Hendri yang akan diamputasi. “Minta 30 ribu dolar Amerika alias Rp 500 juta, saya aja kaget. Saya aja ngontrak. (Amputansinya) tangan, kalau enggak kaki,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihak keluarga mengadu ke polisi. Tujuannya agar Hendri dapat diselamatkan dan dapat berkumpul lagi dengan keluarga.

“Kami konsultasi, ceritain kronologinya. Kalau dari kepolisian, bukan ranahnya dia untuk memulangkan Hendri gitu kan. Itu wewenangnya Kemlu, BP2MI, KBRI. Kalau kita tugasnya paling kalau misalnya udah jemput oleh pemerintah. Eh maksudnya sudah dikeluarkan pemerintah, kita yang jemput. Kata dia (polisi) gitu,” ungkapnya.

Menurut Yohana, hingga saat ini pihak keluarga belum juga menemukan titik terang. Apalagi, kata dia, Myanmar merupakan wilayah konflik kelompok bersenjata atau terjadi perang saudara. "Belum ada. Kemarin KBRI sempat meminta dokumen beserta share lokasi. Tapi sampai saat ini mereka belum diperbolehkan ke sana karena memang wilayah konflik," ujarnya. 

Yohana mengatakan jika awal mulanya Hendri menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berawal saat diajak oleh teman kerja di sebuah perusahaan saham di kawasan Jakarta yakni Risky. “Dia dijanjikan gaji US$ 10 ribu. Fasilitas ditanggung, makan, minum, semua ditanggung. Thailand, Bangkok, untuk awal pertama janji,” kata dia. 

Kata Yohana, saat itu Hendri mempercai Risky lantaran telah mengenalnya dengan baik. "Ya dia kenal baik, Risky juga sering nginap di rumah. Begitu pun Hendri yang juga sering nginap di rumah Risky," ujarnya. 

Bahkan, kata Yohana, sebelum berangkat ke Bangkok, Hendri juga sempat bekerja di luar negeri.  "Dulu pernah di Dubai juga dan ini merupakan kerja ke-2 di luar negeri," ujarnya.

Yohana mengatakan jsaat ini pihaknya belum kembali menerima informasi dari Hendri. Terakhir Hendri menghubungi keluarga pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus