Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih merupakan satu dari 421 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi HUT RI ke-77. Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi. Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah bebas bersyarat juga mendapat remisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip publikasi Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, remisi hak narapidana untuk mendapat pengurangan pidana apabila selama menjalani pembinaan berkelakuan baik. Remisi proses pembinaan narapidana di luar Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana. Itu dengan ketentuan dua per tiga masa pidana minimal 9 bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dasar hukum pemberian remisi telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan telah dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999. Belum sempat diterapkan, aturan itu dicabut kembali dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 174 Tahun 1999.
Apa saja jenis remisi?
1. Remisi umum
Remisi ini diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
2. Remisi khusus
Mengutip situs web Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut narapidana yang bersangkutan.
3. Remisi tambahan
Pemberian pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah berbuat jasa untuk negara. Misalnya, menghasilkan karya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna untuk pembangunan dan kemanusiaan, juga mencegah pelarian tahanan dan narapidana.
Adapun melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atas kemanusiaan, seperti ikut menanggulangi bencana alam dan menjadi donor organ tubuh atau darah yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Tujuan pemberian remisi
Merujuk publikasi Aspek Hukum Pemberian Remisi pada Lembaga Pemasyarakatan, pemberian remisi selain untuk memberikan motivasi narapidana dan anak pidana agar selalu berkelakuan baik.
1. Secara psikologis pemberian potongan hukuman ini banyak pengaruhnya
dalam menekan tingkat frustrasi.
2. Dua kali pemberian remisi yang diberikan dalam waktu berbeda setiap tahun. Remisi umum dan khusus bisa dijadikan alat untuk mengingatkan narapidana dan anak pidana agar selalu berkelakuan baik.
3. Pemberian remisi kepada residivis dan kemungkinan kepada terpidana Tindak pidana korupsi banyak memberikan sumbangan penciptaan kondisi aman di Lembaga Pemasyarakatan.
4. Pemberian remisi salah satu hak narapidana dan anak pidana yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Selama berkelakuan baik tanpa membedakan penggolongan jenis narapidana dan anak pidana pelayanan pemberian remisi cerminan dari perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.