Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEJUMLAH pasal baru ditambahkan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang kini tengah digodok pemerintah. Para aktivis demokrasi menilai sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang itu multitafsir sekaligus berpotensi melanggar hak asasi manusia. Inilah antara lain sejumlah pasal tersebut.
1. Pasal 9-A
(1) Setiap orang yang memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak dengan maksud untuk melakukan terorisme dipidana paling lama 12 tahun penjara.
(2) Dalam hal bahan potensial sebagaimana dimaksudkan ayat 1 terbukti digunakan terorisme, ancaman pidana bagi yang memperdagangkannya paling lama 15 tahun penjara.
Catatan:
Apa saja bahan yang disebut bahan potensial menjadi perdebatan, dan kini ditunda pembahasannya.
3. Pasal 13-B
Setiap orang yang sengaja meminta atau meminjam uang dan/atau barang dari organisasi atau kelompok yang diketahui atau patut diduga bertujuan melakukan tindak pidana terorisme dipidana paling singkat tiga tahun penjara, paling lama 12 tahun.
4. Pasal 13-C
Setiap orang yang dengan sengaja menjadi pimpinan atau organisasi kelompok yang nyata berbuat tindakan terorisme dihukum paling singkat lima tahun, paling lama 12 tahun.
5 Pasal 13-D
Setiap orang yang secara melawan hukum menyelenggarakan dan/atau mengikuti pelatihan paramiliter, merekrut, menampung, atau mengirim seseorang untuk mengikuti pelatihan paramiliter, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk kegiatan terorisme dipidana paling singkat tujuh tahun, paling lama 15 tahun.
5. Penambahan Pasal 13-E
Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan kebencian atau permusuhan yang menyebabkan terjadinya terorisme dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun
Catatan:
Pasal 26 ayat 1 ini dinilai berbahaya karena, jika laporan itu tidak akurat, akan memakan korban tak bersalah.
6. Pasal 26
(1) Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, laporan intelijen dapat dijadikan salah satu alat bukti, tapi sifatnya hanya sebagai penguatan.
(2) Penetapannya melalui proses pemeriksaan hakim pengadilan negeri.
7. Pasal 28
Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan terorisme berdasarkan laporan intelijen dan melakukan penahanan paling lama 30 hari.
Catatan:
Pasal 28 ini dinilai bertentangan dengan asas penahanan selama ini karena, dengan berbagai alasan, seseorang bisa terus ditahan hingga sebulan.
8. Pasal 34-A
Pemeriksaan saksi di persidangan bisa dilakukan dengan cara teleconference, tanpa tatap muka.
Sumber: Laporan rapat tim pembahas RUU Terorisme dan wawancara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo