Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jika Vaswani Membisu Lagi

Dalam sidang pengadilan perkara penyelundupan tekstil, Gobind Cheleram Vaswani melakukan aksi bisu. Ia dituduh melakukan kejahatan subversi & ekonomi. Bila ia tetap membisu sidang jalan terus. (hk)

16 Juni 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEHADIRAN Gobind Cheleram Vaswani di pengadilan Jakarta, 4 Juni, cukup mencengangkan majelis hakim. Terdakwa perkara penyelundupan tekstil itu kali ini hadir tanpa didampingi pembelanya yang macan, Mr. Yap Thiam Hien. Tapi oleh pengacara Albert Hasibuan dan Prasetyo. Kedua pembela yang baru menyatakan hanya "membantu" Mr. Yap yang masih ke luar negeri. Tapi menurut jaksa penuntut umum, Suharto SH, cara Yap "meninggalkan persidangan tanpa pamit itu 'kan tidak benar? " Majelis hakim juga berpendapat demikian. Berdirinya kedua pembela baru itu, menurut salah seorang hakim, bukan berdasarkan kuasa substitusi. "Tapi berdasarkan surat kuasa langsung dari terdakwa yang berdiri sendiri." Untuk itu majelis hakim akan menegor para pembela pada persidangan minggu ini. Namun yang lebih menarik, di pengadilan Vaswani membisu. Ada apa? Lewat secarik kertas, yang disodorkan ke hadapan majelis hakim melalui pembela, Vaswani menuliskan jawabanny. Rupanya ia tengah menjalankan puasa tidak makan, tidak minum dan tidak ngomong untuk keperluan apapun. Untuk itu pengadilan diminta menunda pemeriksaan sampai ia selesai dengan "puasanya" 51 hari. Gobind mengaku menganut agama Hindu Sikh. Namun perintah puasa, katanya, diterima dari seorang gurunya di India sana. Tingkah WNI kelahiran India itu jadi memusingkan hakim juga. Majelis tak dapat segera memutuskan menerima atau menolak permohonannya. "Saya menghormati agama dan kepercayaan siapapun," kata anggota majelis, Mangatas Nasution SH. Tapi, lanjut hakim, "soalnya puasa yang sedang dijalankannya itu termasuk 'wajib' atau 'sunnah' saja." Pasang Iklan Kalau memang puasa begituan itu wajib hukumnya saat ini bagi penganut Hindu Sikh sudah barang tentu majelis tak keberatan menunda pemeriksaan sampai Vaswani berbuka puasa. "Tapi, bila puasa itu hanya kewajiban 'fakultatif'," ujar Mangatas, "ya terpaksa permintaannya akan kami tolak." Kalau sudah begitu majelis akan memaksa terdakwa memilih membatalkan atau menunda puasanya selama sidang pengadilan berlangsung. Dan bila terdakwa tetap ngotot mengunci lidahnya, "sidang pemeriksaan akan jalan terus tanpa mendengarkan keterangan terdakwa," begitu sikap majelis hakim seperti dikemukakan Mangatas Nasution. Undang-undang akan membenarkannya (HIR pasal 270). Gobind Vaswani dituduh melakukan kejahatan subversi dan ekonomi. Sejak 1973 s/d 1976 ia telah 149 kali mendatangkan tekstil dari luar negeri dengan dokumen impor palsu atau yang dipalsukan untuk memanipulasikan jumlah, jenis dan kwalitas tekstil. Gobind Vaswani ditahan sejak April tahun lalu. Anaknya, Suresh, yang ditangkap dan langsung ditahan ketika sedang minta izin menjenguk ayahnya di kejaksaan akan dibawa ke pengadilan minggu ini dengan tuduhan subversi juga. Sebelum menjalankan aksi bisu, melalui pembela Mr. Yap, terdakwa ini memasang iklan: menyerukan agar khalayak ramai jangan membeli 171 peti tekstil yang sedang dalam perkara -- walaupun kejaksaan memang tak bermaksud menjual barang sitaannya itu. Pengadilan juga dituntutnya agar menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan penggelapan ke 171 peti tekstilnya itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus