KEHADIRAN Gobind Cheleram Vaswani di pengadilan Jakarta, 4
Juni, cukup mencengangkan majelis hakim. Terdakwa perkara
penyelundupan tekstil itu kali ini hadir tanpa didampingi
pembelanya yang macan, Mr. Yap Thiam Hien. Tapi oleh pengacara
Albert Hasibuan dan Prasetyo.
Kedua pembela yang baru menyatakan hanya "membantu" Mr. Yap yang
masih ke luar negeri. Tapi menurut jaksa penuntut umum, Suharto
SH, cara Yap "meninggalkan persidangan tanpa pamit itu 'kan
tidak benar? " Majelis hakim juga berpendapat demikian.
Berdirinya kedua pembela baru itu, menurut salah seorang hakim,
bukan berdasarkan kuasa substitusi. "Tapi berdasarkan surat
kuasa langsung dari terdakwa yang berdiri sendiri." Untuk itu
majelis hakim akan menegor para pembela pada persidangan minggu
ini.
Namun yang lebih menarik, di pengadilan Vaswani membisu. Ada
apa? Lewat secarik kertas, yang disodorkan ke hadapan majelis
hakim melalui pembela, Vaswani menuliskan jawabanny. Rupanya ia
tengah menjalankan puasa tidak makan, tidak minum dan tidak
ngomong untuk keperluan apapun. Untuk itu pengadilan diminta
menunda pemeriksaan sampai ia selesai dengan "puasanya" 51 hari.
Gobind mengaku menganut agama Hindu Sikh. Namun perintah puasa,
katanya, diterima dari seorang gurunya di India sana. Tingkah
WNI kelahiran India itu jadi memusingkan hakim juga. Majelis tak
dapat segera memutuskan menerima atau menolak permohonannya.
"Saya menghormati agama dan kepercayaan siapapun," kata anggota
majelis, Mangatas Nasution SH. Tapi, lanjut hakim, "soalnya
puasa yang sedang dijalankannya itu termasuk 'wajib' atau
'sunnah' saja."
Pasang Iklan
Kalau memang puasa begituan itu wajib hukumnya saat ini bagi
penganut Hindu Sikh sudah barang tentu majelis tak keberatan
menunda pemeriksaan sampai Vaswani berbuka puasa. "Tapi, bila
puasa itu hanya kewajiban 'fakultatif'," ujar Mangatas, "ya
terpaksa permintaannya akan kami tolak." Kalau sudah begitu
majelis akan memaksa terdakwa memilih membatalkan atau menunda
puasanya selama sidang pengadilan berlangsung. Dan bila terdakwa
tetap ngotot mengunci lidahnya, "sidang pemeriksaan akan jalan
terus tanpa mendengarkan keterangan terdakwa," begitu sikap
majelis hakim seperti dikemukakan Mangatas Nasution.
Undang-undang akan membenarkannya (HIR pasal 270).
Gobind Vaswani dituduh melakukan kejahatan subversi dan ekonomi.
Sejak 1973 s/d 1976 ia telah 149 kali mendatangkan tekstil dari
luar negeri dengan dokumen impor palsu atau yang dipalsukan
untuk memanipulasikan jumlah, jenis dan kwalitas tekstil.
Gobind Vaswani ditahan sejak April tahun lalu. Anaknya, Suresh,
yang ditangkap dan langsung ditahan ketika sedang minta izin
menjenguk ayahnya di kejaksaan akan dibawa ke pengadilan minggu
ini dengan tuduhan subversi juga. Sebelum menjalankan aksi
bisu, melalui pembela Mr. Yap, terdakwa ini memasang iklan:
menyerukan agar khalayak ramai jangan membeli 171 peti tekstil
yang sedang dalam perkara -- walaupun kejaksaan memang tak
bermaksud menjual barang sitaannya itu. Pengadilan juga
dituntutnya agar menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah
melakukan penggelapan ke 171 peti tekstilnya itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini