Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jokowi Bicara Hukuman Mati Koruptor, Saut KPK Tak Tertarik

Jokowi melontarkan wacana pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati.

10 Desember 2019 | 18.54 WIB

Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan mantan pimpinan KPK M. Jasin menunjukkan berkas saat menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. Tiga pimpinan KPK ikut menjadi pemohon dalam gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya ialah, Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif.  TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan mantan pimpinan KPK M. Jasin menunjukkan berkas saat menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. Tiga pimpinan KPK ikut menjadi pemohon dalam gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya ialah, Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menilai wacana hukuman mati yang dilontarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak menarik. Menurut dia, aturan hukuman mati sudah ada di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebenarnya saya enggak terlalu tertarik bahas itu," kata dia di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saut mengaku lebih tertarik membicarakan revisi UU Tipikor. Dia membayangkan dalam UU Tipikor nantinya suap-menyuap antar sopir truk bisa ditangani penegak hukum. "Makanya perlu direvisi UU Tipikor dan UU KPK menjadi lebih baik."

Saut mengakui urusan suap-menyuap antar sopir mungkin terkesan sepele. Namun, menurut dia, korupsi itu soal kebiasaan. Maka itu, kasus korupsi jangan cuma dilihat dari besar atau kecil jumlah uang. "Bagaimana kita bisa membawa setiap orang yang bertanggung jawab besar atau kecil ke depan pengadilan," katanya.

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57, Jokowi melontarkan wacana pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati. Namun hal ini bakal pemerintah lakukan jika masyarakat luas menginginkannya.

Jokowi sempat berdialog dengan salah satu siswa SMKN 57. Siswa itu bertanya alasan Indonesia tidak bisa tegas terhadap koruptor.

"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa gak berani dihukum mati, kenapa kita hanya penjara," kata Harli Hermansyah siswa kelas XII Jurusan Tata Boga.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus