Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani surat Keputusan Presiden terkait dengan amnesti bagi Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi, Selasa, 12 Oktober 2021. Kepres ditandatangani setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui amnesti tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Presiden kan beberapa waktu lalu sudah mengajukan ke DPR dan sudah mendapatkan persetujuan DPR. Karena itu hari ini tadi, Presiden sudah menandatangani Kepres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangannya, Selasa, 12 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pratikno mengatakan Kepres amnesti ini akan langsung dikirimkan hari ini juga ke Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan ke Saiful Mahdi sendiri, untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
"Semoga bisa cepat ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Pratikno.
Saiful Mahdi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Teknologi atau UU ITE karena mengkritisi kebijakan kampus. Pengadilan memvonis Saiful 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Ia telah memulai masa tahanannya sejak 2 September 2021.