Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kaleidoskop 2021: Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu hingga Amnesti Saiful Mahdi

Peristiwa yang terjadi Oktober 2021 mulai dari kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, hingga amnesti Saiful Mahdi.

28 Desember 2021 | 06.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah peristiwa besar terjadi pada periode Oktober 2021 lalu. Mulai dari kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, hingga amnesti yang diberikan pemerintah pada Saiful Mahdi. Berikut rangkuman yang dibuat Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. PON XX Digelar di Papua
Oktober juga menandai pagelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang pertama kalinya digelar di Papua. Presiden Joko Widodo membuka langsung ajang olahraga multievent 4 tahunan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyelenggaraan PON XX dilakukan di tengah Pandemi Covid-19. Selain mendapat sorotan terkait protokol kesehatan, ajang ini juga mendapat tentangan dari sejumlah tokoh Papua.

2. Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Mencuat
Kasus pemerkosaan terhadap tiga anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur mencuat ke media setelah dipublikasikan oleh Project Multatuli. Hal ini terungkap setelah ibu dari korban melaporkan kasus yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.

Alih-alih diproses oleh kepolisian, ibu tersebut merasa tak mendapat keadilan karena polisi mengabaikan laporannya. Situs Project Multatuli yang mengunggah cerita kejadian itu bahkan mengalami peretasan.

3. Saiful Mahdi Mendapat Amnesti
Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi, resmi bebas pada Rabu sore, 13 OKtober 2021. Ia dijemput langsung oleh keluarga dan kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Aceh Besar.

Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi, resmi bebas pada Rabu sore, 13 OKtober 2021. Ia dijemput langsung oleh keluarga dan kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Aceh Besar.

Saiful dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik oleh dekan di fakultasnya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE). Pengadilan memvonis Saiful Mahdi dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Ia telah memulai masa tahanannya sejak 2 September 2021.

Baca: Terima Amnesti, Saiful Mahdi Berharap UU ITE Direvisi

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus