Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, mengatakan pasal terkait amnesti bagi pelaku pelanggar hak asasi manusia dihapus dalam Rancangan Undang-Undang tentang Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Akan dipisahkan. Jadi tidak ada rehabilitasi, kemudian juga reparasi. Itu tidak dikaitkan dengan amnesti," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fadjroel mengatakan, RUU KKR yang baru tetap memuat pasal yang memberikan kewenangan terhadap KKR dalam merekomendasikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM, misalnya melalui pengadilan HAM. Namun, kata Fadjroel, pengungkapan kebenaran kasus pelanggaran HAM tetap diutamakan.
"Makanya kan namanya Komisi Kebenaran. Jadi yang pertama adalah kebenaran. Jadi kita kalau mengungkapkan kebenaran, hati kita lega, semuanya dinyatakan, lalu kemudian KKR bekerja. Setelah itu baru diberikan rekomendasi sehingga semuanya bisa berjalan rekonsiliasi terhadap seluruh rakyat," ujarnya.
Rencana pembangkitan KKR kembali diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pasca dirinya menjabat sebagai Menkopolhukam. Namun pembahasannya hingga saat ini masih belum selesai.
Mahfud mendorong agar RUU KKR segera masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Ia ingin RUU ini bisa lolos agar pembahasan materinya bisa segera dilakukan.