Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kades Wanakerta Tangerang Kembali Ditahan, Kepala Rutan Jambe: Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Raja mengklarifikasi informasi dari masyarakat bahwa Tumpang mendapatkan perlakuan istimewa seperti kamar bagus dan makan enak di rutan.

19 Februari 2025 | 08.03 WIB

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian (baju oranye) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Perbesar
Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian (baju oranye) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Rumah Tahanan Kelas I Tangerang atau Rutan Jambe Raja Muhammad Ismael Novadiansyah memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi tersangka pemalsuan surat tanah, Tumpang Sugian, selama di dalam penjara. Kepala Desa Wanakerta Kabupaten Tangerang itu ditahan di Rutan Jambe sejak 11 Februari 2025 sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Semua tahanan di sini diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi dan tidak ada perlakuan istimewa," ujar Raja pada Rabu, 19 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hal ini disampaikan Raja untuk mengklarifikasi informasi dari masyarakat jika Tumpang Sugian mendapatkan perlakuan istimewa seperti kamar bagus dan makanan yang enak-enak selama di balik jeruji tersebut. "Itu tidak benar dan di sini tidak mungkin dan tidak bisa juga  (diistimewakan)," kata Raja. Sebab, ujar dia, kamar tahanan sangat terbatas dan tidak sebanding dengan jumlah penghuni rutan yang mencapai 1.200 orang. 

Raja mengatakan, Tumpang merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang selama 20 hari, terhitung dari 11 Februari hingga 2 Maret 2025. "Dia mulai ditahan di Rutan Jambe 11 Februari pukul 16.11 WIB," ucapnya. 

Saat masuk rutan, kata dia, Tumpang menjalani proses penerimaan dan pendaftaran sebagai tahanan baru. Setelah itu, Tumpang ditempatkan di Blok Mapenaling yang berisikan 24 tahanan baru. "Semua tahanan baru mengikuti kegiatan Mapenaling yang telah disusun," kata Raja. 

Begitu juga dengan pembagian makanan, menurut Raja, Tumpang dan tahanan baru mendapatkan jatah yang sama dengan Warga Bina Pemasyarakatan (WBP) yang lain. "Tidak ada yang berbeda sesuai dengan menu makan yang berlaku setiap harinya." 

Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindangjaya Kabupaten Tangerang itu kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jambe setelah Polda Banten melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri. "Iya, ditahan dan dititipkan di Rutan Jambe," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra, saat dihubungi Selasa 18 Februari 2025. 

Tumpang menjadi tahanan Kejaksaan setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P21. "Sudah dilakukan tahap dua dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Doni. 

Tumpang Sugian ditangkap Polda Banten pada 2 September 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah seluas 4.000 meter di Kampung Saronggeh, Desa Wanakerta, Kabupaten Tangerang. Ia dilaporkan pemilik tanah Nurmalia dan ayahnya, Haji Ending.  

Tumpang hanya 20 hari mendekam di tahanan Polda Banten. Pada 23 September 2024, ia kembali menghirup udara bebas dan kembali aktif menjadi kades setelah Polda Banten memberikan penangguhan penahanan. Aksi tumpang yang bebas berkeliaran mengenakan seragam kepala desa sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan warga. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengungkap motif dan modus yang dilakukan tersangka Tumpang Sugian dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dian mengatakan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujar Dian.    

Dian menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban, Nurmalia, pemilik tiga bidang tanah di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta yang diduga diserobot kepala desanya sendiri. Nurmalia mengetahui surat kepemilikan tanah seluas 4.000 meter itu berganti nama Tumpang ketika mengajukan permohonan penerbitan sertifikat melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada 2022. "Akan tetapi permohonan sertifikat tersebut tidak terbit sertipikat,” kata Dian.    

Pada sekitar Maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke tiga bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Hasilnya ternyata tiga bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tumpang Sugian yang terbit melalui program ajudikasi PTSL 2022.    

Dian mengatakan, diduga proses penerbitan sertifikat menggunakan surat yang isinya palsu. “Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu," kata Dian.  

Polisi menjerat Tumpang dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.   

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus