Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Penjaringan Ajun Komisaris Polisi M. Fajar ditahan di tempat khusus atau patsus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulpan mengatakan AKP M Fajar terbukti melakukan penyalagunaan wewenang dengan mendapatkan keuntungan dari orang lain. Penyalahgunaan wewenang itu juga melibatkan tujuh anggota lainnya dari polsek tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulpan mengatakan berdasarkan keputusan Kapolda Metro Jaya, mereka akan ditahan di di SPN Lido selama 30 hari. "Mereka akan dibatasi ruang geraknya untuk berkomunikasi dan sebagainya,” katanya dalam konferensi pers, Jumat, 2 September 2022.
AKP M Fajar dan anak buahnya telah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Penahanan selama 30 hari di patsus tersebut dimulai pada Senin pekan depan. Zulpan mengatakan ini adalah penyelesaian secara etik.
Rencananya dari Mabes Polri akan menyerahkan berkas perkara kepada Polda Metro Jaya pada hari ini. Kemudian dari Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya akan mempelajarinya dan melakukan penegakkan hukum kepada para anggota.
“Ini adalah komiten nyata dari Polda Metro Jaya untuk mewujudkan Polri yang presisi,” tuturnya.
Mengenai keuntungan yang didapat dari yang bersangkutan, Zulpan enggan menyebutkan. Dia hanya akan menjelaskannya di lain kesempatan. “Nanti dijelaskan nominalnya, dari sana belum diserahkan suratnya kepada kita,” katanya singkat.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta anggotanya ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri. Namun Zulpan membantah bahwa Kapolsek juga ikut diseret ke markas besar di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, tersebut.
“Kepala Polsek Penjaringan ditangkap tidak benar, yang ada Kanit beserta dengan anggotanya diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya,” ujarnya pada Rabu, 31 Agustus 2022.